Rawan Perkelahian, Pemkab Pati Larang Hiburan Rakyat Malam Hari

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mar 2026 16:22 0 162 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan larangannya untuk hiburan rakyat digelar malam hari.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Meskipun baru diungkapkan secara lisan, larangan ini ditujukan untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Pati.

Di mana dalam beberapa bulan terakhir sempat memanas.

Puncaknya adalah tewasnya satu pemuda asal Desa Talun, Kecamatan Kayen saat tongtek pada pertengahan Maret kemarin.

ketua pgri

Hal inilah yang menyebabkan pihaknya bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati sepakat untuk melarang pagelaran hiburan rakyat dilaksanakan pada malam hari.

“Rawan terjadi perkelahian, aparat kepolisian sudah mendeteksi kegiatan malam yang menimbulkan efek perkelahian, termasuk dampak yang di Talun terus tongtek yang terjadi keributan. Itu kan di malam hari, kita tidak ingin itu terjadi,” ujarnya pada Kamis, 26 Maret 2026 usai rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Mulai sekarang, jadwal hiburan yang berlangsung malam hari diminta reschedule siang hari.

Sehingga larangan ini tidak akan merugikan masyarakat yang sudah lama menjadwalkan pentas hiburan.

Chandra menegaskan, jika larangan ini hanya bersifat sementara.

Nantinya, jika kondisi sudah berangsur kondusif, larangan ini bakal kembali dicabut dan mempersilahkan hiburan rakyat pada malam hari.

“Saya kira kalau sudah kondusif pasti dicabut. Kami sudah rapat bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), kita rencanakan larang sementara karena kondisi yang belum membaik,” terangnya.

Ia juga berharap Kabupaten Pati segera kondusif, sehingga akan berdampak pada terbukanya peluang investasi dan perekonomian masyarakat.

BACA JUGA :  Lestarikan Laut Karimunjawa dengan Penanaman Mangrove dan Terumbu Karang

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini