TRENGGALEK-Mondes.co.id| Dilaporkan ke Polisi usai diduga kuat merugikan 2 orang warga Trenggalek, Yopi atau YP (22) asal dari Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan. Penyidik dari Unit Pidana Khusus (Pidsus), Satreskrim Polres Trenggalek pun telah menetapkan status tersangka pada dia.
Pasalnya, apa yang dilakukan YP ini telah memenuhi unsur tindak pidana. Dengan memanfaatkan momentum gebyar Belanja 12.12 di online shop, YP menipu para korbannya melalui jaringan media sosial hingga jutaan rupiah.
Kepada awak media dalam keterangan pers yang digelarnya, Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan jika tersangka ini ketika melancarkan aksinya menggunakan modus pemanfaatan fitur berbelanja online. Awalnya, pelaku akan menghubungi korban secara acak kemudian setelah itu dipandu hingga bisa menguasai akun berbelanja korban.
“Setelah akun korban dikuasai tersangka, maka tersangka ini akan menggunakan fitur pinjam online dan cicilan lewat akun para korban. Selain itu, uang yang ada di rekening juga ikut diambil hingga mengakibatkan kerugian mencapai lebih dari Rp 20 juta,” sebut Kapolres. Jumat (28/1/2022).
Ditambahkan pula oleh AKBP Dwiasi, sebagaimana laporan korban, untuk kasusnya sendiri sebenarnya terjadi pada bulan Desember 2021. Tersangka YP memanfaatkan momentum adanya bazar Belanja 12.12 yang sedang digelar oleh salah satu marketplace besar di on line shoping. Dengan adanya ungkap kasus ini, pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pola penipuan bermodus seperti kejadian dimaksud.
“Kami himbau, agar masyarakat tidak mudah terbujuk dan agar lebih berhati-hati. Jangan memberikan kode OTP (One Time Password) kepada siapapun, karena kode tersebut bersifat pribadi dan rahasia,” pesan dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), “Yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana menambahkan, bahwa pelaku ini ditangkap langsung di rumahnya, daerah Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Sedang untuk pola dan teknik penipuan, sesuai hasil pendalaman sementara penyidik tersangka mempelajarinya secara otodidak.
“Dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan kejahatannya seorang diri dan baru dilakukan (kejahatan seperti ini) sekotar satu bulan terakhir,” pungkasnya.
(Heru/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar