Foto: Bupati Jepara Witiarso Utomo saat meninjau pembayaran pajak kendaraan (Mondes/Dian) JEPARA – Mondes.co.id | Penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kabupaten Jepara pada 2025 melampaui target.
Realisasi opsen PKB mencapai 101,5 persen, sementara opsen BBNKB menembus 122,6 persen dari target tahunan.
Data tersebut bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara dan disampaikan oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo.
Ia menjelaskan, realisasi opsen PKB pada 2025 tercatat Rp71,49 miliar dari target Rp70,46 miliar.
Sementara opsen BBNKB terealisasi Rp42,19 miliar dari target Rp34,42 miliar.
Menurut Mas Wiwit, sapaan akrab Bupati, capaian tersebut menunjukkan optimalisasi penerimaan daerah dari skema bagi hasil pajak provinsi.
“Opsen ini merupakan bagian penerimaan daerah yang dipungut bersamaan dengan pajak provinsi, lalu dibagikan kepada kabupaten/kota. Hasilnya kembali untuk pembiayaan pembangunan di Jepara,” ujarnya dalam wawancara, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, kebijakan opsen memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Di tingkat daerah, pengaturannya tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2025.
Mas Wiwit menegaskan, penerimaan dari opsen akan diarahkan untuk memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan kualitas layanan publik.
“Prinsipnya, setiap rupiah yang masuk, akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” terangnya.
Memasuki 2026, penerimaan opsen kembali berjalan sesuai jadwal penetapan target tahunan.
Hingga Januari 2026, realisasi opsen PKB tercatat Rp5,84 miliar atau 8,1 persen dari target Rp72,22 miliar.
Sementara, opsen BBNKB terealisasi Rp3,94 miliar atau 11,2 persen dari target Rp35,28 miliar.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar