HAPPY NEW YEAR

Tarif Parkir Motor dan Mobil di Pasar Imlek Pati Seragam

waktu baca 3 menit
Senin, 16 Feb 2026 14:10 0 33 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pasar Imlek Pati berlangsung pada 7-17 Februari 2026 di kompleks Pecinan Pati atau kawasan Klenteng Hok Tik Bio.

Pengunjung memadati kawasan tersebut menikmati nuansa Tahun Baru Imlek.

Bagi pengunjung yang datang, bisa berjalan menyusuri lapak-lapak kuliner, pakaian, dan aneka pernak-pernik khas Tiongkok.

Namun, untuk memperlancar lalu-lalang, pengunjung hanya diperkenankan berjalan kaki menyusuri tempat Pasar Imlek.

Sehingga mereka wajib menaruh kendaraan di kantong parkir yang disediakan panitia.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, menjelaskan pihaknya bersama kelompok pemuda Kelurahan Pati Wetan saling koordinasi menata ketertiban dan keamanan kendaraan pengunjung di setiap event insidetil, termasuk Pasar Imlek.

Dishub Kabupaten Pati memberi pembinaan dan perizinan tugas bagi juru parkir (jukir) yang telah diamanahi setiap titiknya.

“Jadi penyelenggaraan Imlek ada panitianya, terus kemudian lokasinya masuk di sebagian besar wilayah Kelurahan Pati Wetan dan sebagian kecil wilayah Pati Kidul. Dalam hal ini sudah berjalan beberapa tahun,” ungkapnya kepada Mondes.co.id, Senin, 16 Februari 2026.

Sebelumnya, pihak kelurahan setempat mengajukan permohonan ke Dishub Kabupaten Pati untuk mengelola parkiran.

Lalu, Dishub Kabupaten Pati memberikan surat izin bertugas bagi jukir yang menempati kantong parkir tersebut setelah mendapat pembinaan.

Sehingga jukir yang telah dibekali surat tugas, punya dasar kuat untuk jaga parkir supaya terhindar dari tindakan pungutan liar (pungli).

“Kami membekalinya surat tugas, tetapi sebelumnya ada permohonan personel bertugas di lapangan sebagai jukir mendaftarkan permohonan ke Dishub. Kami terbitkan izin penarikan retribusi hanya selama Pasar Imlek,” bebernya.

BACA JUGA :  Tim Kesehatan Hewan Kurban Disiapkan, Ada 3 RPH di Jepara 

Dishub Kabupaten Pati mengatur pembekalan mengenai jumlah personel, keberadaan titik parkir, mekanisme mengatur kendaraan, dan aturan ketetapan tarif.

Jukir harus bertanggung jawab penuh menjaga ketertiban tata kendaraan dan kelancaran arus lalu lintas sekitar kantong parkir.

Mereka bisa menarik tarif bagi pengunjung di Pasar Imlek dengan karcis.

“Jukir yang dipakai yang lokasinya dipakai tepi jalan umum, selain itu difungsikan jukir dari kelurahan. Harus ada izin karena kalau tidak mereka dikatakan pungli, ada pembinaan setiap event insidentil seperti pemberian karcis, tanggung jawab mengendalikan kondisi lalu lintas, menjaga keamanaan kendaraan, dan mekanisme pembagian kontribusi ke kas daerah setiap harinya,” papar Nita.

Sebagai informasi, tarif parkir kendaraan roda dua yaitu Rp5.000, sedangkan tarif parkir kendaraan roda empat yaitu Rp10.000.

Aturan tarif parkir di setiap acara insidentil ini telah ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.

“Ada 7 sampai 8 titik parkir, mulai sekitar Perempatan Jago, sebelah barat Pecinan, di Jalan Ahmad Dahlan, terus di selatan Gowangsan juga, dan lain sebagainya. Yang penting Dishub melakukan pengendalian, supaya tidak terjadi pungli,” tegasnya.

Perlakuan jukir harus sopan dan tegas, supaya acara berlangsung lancar.

Penarikan tarif parkir harus dilakukan ketika pengunjung mengambil kendaraan untuk keluar dari lokasi tersebut.

“Memang di bawah Dishub pembianaannya secara aturan retribusi dibayarkan setelah selesai. Biasanya kadang untuk mengontrol, jukirnya dikasih nomor yang memudahkan menginventarisir pengawasan, demi memudahkan pekerjaan,” tuturnya.

Nita mengatakan, kondisi terpantau lancar dan terkendali, tanpa ada gesekan antar pemilik kepentingan pengelola kawasan, panitia, dan pemerintah daerah (Pemda).

Apabila event usai, maka titik parkir di tepi jalan umum kembali menjadi kewenangan jukir resmi Dishub Kabupaten Pati.

BACA JUGA :  Doa Pundenrejo di Tengah Hadapi Tekanan Korporasi dan Janji-janji Pemerintah

“Sejauh ini lancar, tidak ada masalah, tidak ada benturan juru parkir di lokasi yang ada. Surat tugas bagi jukir kelurahan berlangsung selama acara itu, jika acara selesai kembali seperti semula, jika akan ada event lagi, maka pihak kelurahan mendaftarkan lagi,” terangnya.

Ia mengajak jukir bertugas dengan baik sesuai tanggung jawab.

“Kita sama-sama membutuhkan, di satu sisi pengguna jasa kendaraannya aman, di satu sisi jukir dengan masuknya event ini diuntungkan. Bagaimana pun juga tidak semata-mata mencari keuntungan, mereka harus melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya,” pesan Nita.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini