Foto: Suasana konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Trenggalek (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Selama rentang bulan Januari hingga awal Februari 2026, Polres Trenggalek berhasil ungkap sembilan kasus narkoba.
Sindikat narkotika dan okerbaya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Trenggalek, mampu digulung jajaran Satresnarkoba.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres, Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, menyampaikan jika dalam kurun satu bulan lebih ( 1 Januari hingga 10 Februari 2026), pihaknya telah menangani sedikitnya 9 perkara (narkoba).
Bulan Januari, ada 5 kasus dengan total 8 tersangka.
Yakni, 4 kasus narkotika dengan 7 tersangka dan 1 kasus kesehatan dengan 1 tersangka.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 1,05 gram sabu dan 640 butir pil dobel L.
“Bulan Februari 2026, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap 4 kasus Narkotika dengan 6 orang tersangka dan barang bukti 12,22 gram sabu,” sebutnya, Kamis, 12 Februari 2026.
Dijelaskan Kompol Herli, dari keseluruhan perkara Narkotika yang ditangani, 6 kasus di antaranya berada di wilayah pesisir Kecamatan Watulimo dan 2 lainnya berada di Kecamatan Trenggalek.
Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni AFP, RAS, dan TSR di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.
“Barang buktinya, satu paket sabu dengan berat bersih 0.05 gram, berikut alat hisab sabu,” imbuh Wakapolres.
Menindaklanjuti itu, ujar dia, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan untuk kemudian mengamankan 2 orang tersangka lagi.
Yakni RSP dan HS, beserta 1 paket sabu-sabu kemasan plastik klip seberat 0,23 gram yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok.
Berikutnya, diamankan tersangka FYA di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, lengkap bersama narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,88 gram.
Sementara di Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, usai menyisir tiga lokasi, petugas menangkap beberapa orang.
Di antaranya, AGA berikut alat hisap sabu, kemudian YAP dengan 1 pipet kaca bekas pakai beserta sabu berat kotor 0,77 gram.
“Ada lagi NA berikut barang bukti pipet kaca bekas pemakaian dengan berat kotor mencapai 1,57 gram,” tandasnya.
Lebih jauh, masih kata Kompol Herli, Satresnarkoba mengamankan juga 4 orang terduga pelaku di dua lokasi yang berada di Kelurahan Surodakan.
Yaitu, AWK dan SDF dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 8,01 gram.
Sedangkan ADS dan MB dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai kurang lebih 1,76 gram.
“Untuk tindak pidana okerbaya atau kesehatan TKP berada di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan dengan 1 orang tersangka berinisial IP. Barang bukti yang diamankan berupa 640 butir pil dobel L, uang tunai dan satu unit HP,” sebut Wakapolres.
Kepada para tersangka, tegasnya, untuk kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a, Juncto Pasal 612 UU RI Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto UU RI Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Yakni dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
“Sedangkan kasus okerbaya atau kesehatan dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas perwira dengan satu melati ini.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar