Foto: Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto (tengah) dalam press release di Mapolres (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Seorang warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, mengaku telah menjadi korban penipuan hingga ratusan juta rupiah.
Korban bernama Wiji Astutik itu, sempat tergiur dengan iming-iming terduga pelaku yakni Muhammad Ridwan (43) alias Weldan asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dan Alfian Kasidin (51) dari Kabupaten Pasuruan.
Pada awalnya, mereka berdua mengaku bisa mencairkan uang dalam jumlah besar dari salah satu bank swasta.
Hal itu sebagaimana di sampaikan Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto dalam keterangan pers di Aula Mapolres pada Kamis, 12 Februari 2026.
Kronologi kasus bermula saat korban dan para terduga pelaku bertemu di rumah saksi Sumarni Jarwo alias Eyang di Desa Gador, Kecamatan Durenan pada bulan Januari 2026.
“Saksi Sumarni memperkenalkan korban dan suaminya dengan para terduga pelaku. Saat itu, Muhammad Ridwan alias Weldan mengaku bisa mengurus pencairan modal dari salah satu bank swasta,” ungkap Kompol Herlinarto.
Namun, lanjut dia, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar pencairan lancar.
Di antaranya, untuk modal Rp1 miliar, maka harus membayar uang administrasi senilai Rp100 juta.
Sedangkan transaksi pencairannya melalui aplikasi Perbankan Mobile.
Kemudian, pada Rabu, 14 Januari 2026, korban dan terduga pelaku (kini ditetapkan tersangka) bertemu kembali di rumah Eyang (saksi) untuk penyerahan uang Rp100 juta tersebut.
“Uang ditransfer ke rekening tersangka Muhammad Ridwan alias Weldan melalui BRI Link,” imbuhnya.
Belum sempat ada pencairan, lanjut Wakapolres, tersangka Weldan kembali menggoda korban dengan iming-iming penambahan pencairan hingga Rp5 miliar.
Cukup menambah uang administrasi sebesar Rp50 juta yang kemudian juga dibayarkan oleh korban.
Setelah itu, Kamis, 22 Januari 2026, Weldan datang ke rumah korban.
Saat itu dirinya meminjam ponsel korban untuk dipasang aplikasi perbankan mobile palsu.
“Tersangka meminjam HP korban untuk diinstal aplikasi palsu, saat itu juga muncul notifikasi uang Rp5 miliar masuk ke ponsel tersebut,” jelas Kompol Herli.
Bahkan, sambungnya, demi lebih meyakinkan, tersangka juga menunjukkan tiga buah koper yang berisikan uang tunai.
Yakni berupa pecahan rupiah dan dolar senilai sekitar Rp50 miliar.
Salah satu uang pecahan Rp100 ribu dites menggunakan sinar ultraviolet dan terdapat tulisan aset 1.01.
Kode itu, menurut tersangka harus dihilangkan agar proses pencairan lebih cepat dengan tambahan biaya Rp50 juta.
“Dari situ, kecurigaan korban mulai timbul dengan modus tersangka. Bertambah lagi saat uang Rp5 miliar di aplikasi tidak bisa dicairkan, korban lalu menanyakan kepada tersangka mekanisme pencarian modal usaha yang tersangka janjikan. Karena berbelit dan merasa dirugikan, akhirnya kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Trenggalek,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar