HAPPY NEW YEAR

Vonis Terdakwa Penganiaya Guru SMP Trenggalek Lebih Berat  

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Feb 2026 09:19 0 93 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Dinilai kasusnya membuat keresahan publik, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa, terhadap Awang Kresna Aji Pratama.

Yang bersangkutan adalah pelaku penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek dan sempat viral beberapa waktu lalu.

Itu sebagaimana ditunjukan Majelis Hakim dalam amar putusan perkara nomor 147/Pid.B/2025/PN Trk, Selasa, 10 Februari 2026.

Disebutkan, peristiwa yang terjadi bukan sekadar tindak pidana biasa, namun mengarah pada serangan terhadap martabat dan simbol pendidikan.

Sehingga, hukuman yang dijatuhkan 6 bulan penjara, di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 5 bulan penjara.

Dikonfirmasi awak media, Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, mengatakan jika salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menentukan vonis, di antaranya dampak luas yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku.

“Pidana penjara enam bulan yang dijatuhkan sudah melalui berbagai mempertimbangkan, serta demi rasa keadilan. Di antara aspek yang memberatkan, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap guru yang sedang menjalankan tugas mendidik,” ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.

Menurut Marshias, tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan cedera fisik bagi korban, namun juga menimbulkan guncangan psikologis keluarga.

Bahkan, sempat memunculkan rasa traumatik maupun paranoid di lingkungan para guru dan tenaga pendidikan.

Namun demikian, hal dimaksud tidak serta merta akan menghilangkan hak dari terdakwa.

Majelis hakim juga tetap mengedepankan faktor-faktor meringankan sebagai dasar mengambil keputusan.

Sebagai contoh, saat proses persidangan, Awang telah mengakui perbuatannya secara jujur, serta bersikap kooperatif.

BACA JUGA :  Perangkat Desa Rejoagung Ditemukan Meregang Nyawa di Tambak Garam

“Selama persidangan, terdakwa kooperatif. Termasuk, ada itikad baik melalui permintaan maaf kepada korban maupun organisasi PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia),” imbuh Marshias.

Usai sidang penyampaian putusan, para pihak baik dari JPU ataupun terdakwa, masih menyatakan sikap “pikir-pikir”.

Ada jeda waktu tujuh hari untuk menentukan pilihan menerima putusan atau mengajukan banding.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini