HAPPY NEW YEAR

Praperadilan Perdana di PN Pati, Satu Eksepsi Diterima

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Feb 2026 12:59 0 42 Redaksi

PATI – Mondes.co.id | Sidang pembacaan putusan Praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2026 yang digelar di Pengadilan Negeri Pati telah menghasilkan keputusan.

Adapun agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Pemohon (Heri Setiawan), pengusaha kapal dari Juwana.

Dalam persidangan ini, terungkap fakta-fakta terkait dugaan prosedur penyitaan barang milik Pemohon yang dinilai cacat hukum karena dilakukan tanpa surat izin resmi dan terjadi di tahap penyelidikan.

Adapun keputusan pada sidang terbaru yakni permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dianggap prematur dan belum waktunya untuk diproses lebih lanjut.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim tunggal dalam sidang yang menjadi salah satu perkara praperadilan pertama yang diajukan di tahun 2026.

Ach. Wahab, S.H., kuasa hukum dari Kantor Hukum Drajat Ari Wibowo, S.H., dan rekan, memberikan keterangan usai sidang putusan.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah secara konsisten memantau dan membantu mengawal proses perkara ini,” ujarnya.

Menurutnya, dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak pemohon mengajukan tiga poin eksepsi untuk dipertimbangkan oleh hakim.

Dari ketiga eksepsi yang diajukan, satu di antaranya berhasil diterima oleh hakim, yaitu eksepsi mengenai prematuritas permohonan.

Sedangkan dua eksepsi lainnya, yakni eksepsi terkait observa atau “kabur dalam gugatan”, serta eksepsi terkait error in objecto ditolak oleh majelis hakim.

Adapun alasannya yakni tidak terdapat kecacatan secara formil pada permohonan praperadilan yang diajukan.

Hakim dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa keputusan didasarkan pada ketentuan hukum terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.

BACA JUGA :  Sambut Arus Mudik, Satlantas Polres Rembang Siapkan Personel dan Berbagai Sarpras

Pasal 1 angka 35 KUHAP Baru menyatakan bahwa penyitaan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih barang benda berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di sidang pokok perkara.

Selain itu, hakim juga merujuk pada Pasal 118 yang mengatur bahwa penyitaan dapat dilakukan oleh penyidik.

“Permohonan yang kami ajukan berkaitan dengan pokok perkara yang masih berada di tahap penyelidikan,” jelas Ach. Wahab.

Namun, pihak kuasa hukum yang mewakili klien, Heri, menyatakan tidak puas dengan putusan hakim tersebut.

Menurut mereka, terdapat indikasi penerobosan hukum dan dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penyelidik dari Satpol Airud yang telah menyita barang-barang milik klien yang bersangkutan.

“Kami tetap akan mengajukan upaya-upaya hukum lanjutan untuk mengurus kasus ini. Nanti kita akan menunggu jadwal dan proses selanjutnya,” ucapnya menegaskan.

Sebagai penutup, kuasa hukum menyampaikan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus tetap berada dalam bingkai yang dilegalkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini