HAPPY NEW YEAR

Ketentuan Pakaian Dinas di Pati, Berikut Penjelasan BKPSDM

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Feb 2026 11:13 0 54 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati menyampaikan peraturan tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Telah diatur sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN.

Hal ini harus dipatuhi oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati selama mengenakan seragam maupun atribut dari Senin hingga Sabtu.

Sebagaimana disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Pati, Sriyatun melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai (Binkesja) BKPSDM Kabupaten Pati, Kun Saptono.

Dikatakannya, para ASN mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki beserta atribut papan nama, tanda jabatan, lencana Kops Pegawai Republik Indonesia (Korpri), lambang daerah, dan tanda pengenal setiap Senin dan Selasa.

Ketentuan pada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berkemeja lengan panjang atau pendek.

Sedangkan Pejabat Administratur, Pengawas, Pelaksana, dan Fungsional berkemeja lengan pendek.

Di hari Rabu, ASN mengenakan PDH kemeja putih yang juga digunakan untuk menghadiri setiap acara resmi.

“Untuk hari Rabu menggunakan PDH putih. Untuk Pejabat Tinggi Pratama kemeja lengan panjang atau pendek. Pejabat Administratur, Pengawas, Pelaksana, dan Fungsional kemeja lengan pendek beratribut lengkap. Kemudian digunakan pula untuk mengadiri acara-acara resmi tertentu,” imbuh Kun, Selasa (3/2/2026).

Lebih lanjut, pada hari Kamis ASN mengenakan batik motif Mina Tani sebagai batik khas Kabupaten Pati.

Serta pada Jumat, ASN menggunakan batik khas daerah.

“Untuk hari Kamis sesuai dengan pakaian dinas yang diatur Perbup Nomor 55 Tahun 2025 menggunakan pakaian dinas batik motif Mina Tani dilengkapi atribut sesuai dengan ketentuan Perbup tersebut. Hari Jumat menggunakan pakaian dinas batik khas daerah termasuk tanggal 2 Oktober dikarenakan Hari Batik Nasional,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hati-Hati Kena Prank, Informasi Pengobatan Ida Dayak di Kantor Bupati Jepara Hoaks

Selanjutnya, bagi ASN yang 6 hari kerja, setiap Sabtu mengenakan batik.

Sedangkan, batik Korpri dikenakan setiap tanggal 17.

Adapun Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dikenakan pada saat melaksanakan tugas operasional di lapangan.

Kemudian, pakaian olahraga dikenakan pada hari Jumat saat kegiatan olahraga.

Aturan penggunaan seragam dan atribut yang tertera pada regulasi itu diperuntukkan bagi ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan, tenaga outsourcing mengenakan seragam harian sesuai kebijakan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“PPPK dan PNS itu yang termasuk ASN dengan penggunaan pakaian sesuai ketentuan, sementara yang yang dulunya THL yang sekarang outsourcing kita serahkan kepada pimpinan OPD di mana yang bersangkutan bekerja. Setidaknya ada lah yang berbeda seragamnya, tapi supaya tidak terlalu banyak biaya yang dikeluarkan, mungkin dipilih warna yang agak senada yang mendekati teman-teman ASN, supaya tidak menimbulkan kegaduhan,” beber Kun.

Seperti halnya outsourcing di bidang kesehatan dan pendidikan.

“Seragam sendiri yang diatur secara spesifik, barangkali yang tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, mungkin kalau di instansinya punya outsourcing ya mungkin ada sedikit yang berbeda lah,” katanya.

Ketentuan penggunaan seragam ini harus ditaati.

Setiap OPD harus mengondisikan agar pegawainya tidak salah paham ketika ada perbedaan perkara seragam, utamanya bagi ASN maupun yang bukan ASN.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa penggunaan seragam batik Korpri setiap Kamis, belum berlaku di Kabupaten Pati.

“Terkait yang beredar adanya peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) penggunaan setiap Kamis menggunakan Korpri masih kita pelajari dulu, kita konsultasi dengan atasan kami, apakah nanti akan diberlakukan ketentuan tesebut atau tidak, karena ini masih dalam taraf peralihan. Ketentuan tersebut akan kami sampaikan setelah kami koordinasi dan sinkronisasi dengan pejabat yang lebih tinggi. Sementara kami masih menggunakan ketentuan Perbup, nanti akan ada tindak lanjut di ketentuan Perbup berikutnya,” papar Kun.

BACA JUGA :  MUI dan Kemenag Pati Kaji Strategi Keuangan Keluarga di Era Digital

BKPSDM Kabupaten Pati mengarahkan kepada OPD maupun instansi Pemkab Pati mengenakan seragam dinas yang sesuai Perbup Nomor 55 Tahun 2025.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini