HAPPY NEW YEAR

BPN Trenggalek Tanggapi Kasus Klaim Lahan Eigendom di Watulimo

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Jan 2026 16:55 0 61 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Klaim sepihak atas lahan eigendom (hak milik) di kawasan hutan wilayah Kecamatan Watulimo, ditanggapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek.

Mengingat, kasus tersebut berpotensi memantik konflik horizontal di tengah masyarakat.

Selain itu, BPN juga tidak dapat menindaklanjuti pernyataan atau pengakuan hak atas lahan tersebut, dikarenakan terkendala legalitas serta status kawasan (merupakan hutan negara).

Dikonfirmasi awak media, Kepala Kantor BPN Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menyampaikan jika setiap pihak yang mengaku atau mengklaim atas kepemilikan aset tanah, harus bisa membuktikan posisi hukumnya.

“Pihak pengklaim wajib membuktikan kedudukan hukum (legal standing) secara sah, sebelum BPN dapat memberikan penjelasan lebih lanjut,” tegasnya.

Menurut Kepala BPN, kedudukan hukum itu merupakan syarat utama, sehingga harus benar-benar terverifikasi sah.

Jika bisa membuktikan, barulah dapat diberikan penjelasan lebih lanjut.

Beberapa waktu lalu memang sempat ada pihak yang berkirim surat aduan dan mengaku sebagai pemegang hak tanah eigendom.

Akan tetapi, surat tersebut ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

“Surat ditolak, di antaranya karena pengadu tidak melampirkan fotokopi KTP, surat kuasa yang sah, serta titik koordinat lahan yang jelas,” ujar Heru.

Bahkan, lanjutnya, hingga kini BPN belum menerima bukti autentik untuk memperkuat klaim tersebut.

Oleh sebab itu, belum bisa disampaikan mengenai dasar hukum maupun hal terkait lainnya.

Selain persoalan dokumen, area yang disengketakan berada di kawasan hutan negara.

BACA JUGA :  Kapolresta Pati Bakal Ambil Tindakan Tegas Demi Kedamaian Daerah

Maka, BPN secara kewenangan tidak dapat menangani permasalahan pertanahannya.

“Diperkirakan, lokasi tersebut masuk kawasan hutan negara. Jika memang benar, maka persoalan itu berada di luar kewenangan BPN. Kami tidak bisa masuk ke ranah instansi lain,” tandasnya.

Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Komunikasi Pembela Hak Masyarakat, mengklaim ratusan hektare lahan hutan di Desa Tasikmadu sebagai milik mereka.

Namun, pengakuan tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat, sebab tidak disertakan bukti pendukung yang sah.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini