HAPPY NEW YEAR

Cegah Konflik Klaim Eigendom Meruncing, Pemdes Tasikmadu Ambil Langkah

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Jan 2026 16:14 0 67 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Cegah konflik meluas, Pemerintah Desa (Pemdes) Tasikmadu bersama Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Rimba Madu Sejahtera, Kecamatan Watulimo, Trenggalek ambil langkah inisiatif.

Yakni, mencabut banner yang dipasang oleh kelompok organisasi masyarakat (Ormas) tertentu di area garapan mereka.

Hal itu dilakukan, agar kasus klaim sepihak di kawasan hutan negara tersebut tidak semakin meruncing.

Permasalahan bermula saat sekelompok orang berkirim surat kepada Gapoktanhut agar menghentikan aktivitasnya.

Mereka mengklaim bahwa lahan yang dikelola merupakan objek Eigendom (hak milik) peninggalan Belanda, sehingga tidak boleh dikerjakan lagi.

Pernyataan sepihak itu kemudian memicu gesekan dengan para pesanggem (petani penggarap kawasan hutan).

Padahal, klaim yang dilayangkan tidak disertakan bukti, serta minim dukungan dokumen resmi.

“Sebelumnya, ada Ormas berkirim surat ke Gapoktanhut. Kemudian, mendatangi lokasi dan menekan para pesanggem agar menghentikan aktivitas. Bahkan, mereka memasang banner (tulisan sesuai klaimnya) di sana,” jelas Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo kepada Mondes.co.id, Kamis, 29 Januari 2026.

Menurut dia, apa yang dilakukan kelompok itu, didasarkan atas adanya Putusan Pengadilan Negeri Cianjur tahun 2012.

Akan tetapi, ketika dimintakan bukti pendukung yang sah, tidak bisa menunjukkan fisiknya.

Sedangkan, untuk Gapoktanhut Rimba Madu Sejahtera, secara hukum memang telah diberikan hak kelola pada area tersebut.

Mandat negara itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025.

Melalui skema Perhutanan Sosial dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) seluas 2.111 hektare.

“Guna memperjelas kekuatan dasar hukum, kami kemudian melakukan konsultasi dengan para pakar dan ahli yang berkompeten. Termasuk menggelar diskusi panel bareng Pemdes Tasikmadu, Forkopimca Watulimo, GakkumHut Jawa Timur, Balai Besar Perhutanan Sosial Surabaya, serta Komisi III DPRD Trenggalek,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bandeng Donorojo Jadi Produk Unggulan karena Tidak Bau 

Para pakar dan narasumber, lanjut Wignyo, menjelaskan secara rinci tentang kekuatan hukum Gapoktan.

Bahwa aktivitas warga selama ini memang memiliki alas hak yang kuat, sehingga negara wajib melindungi.

Setelah kepastian status hukum pengelolaan kawasan hutan benar-benar jelas, anggota Gapoktan bersepakat mencabut banner yang dipasang oleh pihak luar tersebut.

“Kalau terus dibiarkan adanya banner ini sangat mengganggu. Terutama psikologis petani, serta berpotensi memunculkan benturan fisik antar masyarakat,” tandas Kades.

Meski begitu, dirinya memastikan Pemdes Tasikmadu bersama stakeholder terkait dan aparat keamanan, tetap berkomitmen.

Utamanya dalam melakukan upaya pendekatan persuasif yang berjenjang serta berkelanjutan.

Tidak lupa, diimbau kepada pihak mana pun yang merasa memiliki hak, agar menggunakan fasilitasi hukum resmi.

“Bisa melalui Kementerian Kehutanan atau peradilan, itu akan lebih elegant dan beradab, bukan dengan cara mengintimidasi petani di lapangan. Karena rentan terjadi konflik, bahkan perpecahan antar anak bangsa,” pungkas Wignyo.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini