HAPPY NEW YEAR

Penganiaya Guru di Trenggalek Diganjar Kurungan Lima Bulan, Publik Kecewa

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Jan 2026 14:20 0 92 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Sejumlah pihak merasa kecewa dengan penyampaian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa pemukulan guru SMP di Trenggalek.

Publik menilai, tuntutan lima bulan penjara atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Awang Kresna Aji Pratama (terdakwa), telah mencederai rasa keadilan.

Mengingat, terjadinya peristiwa tersebut, benar-benar melukai marwah profesi pendidik.

Bahkan, memunculkan kesan bahwa perlindungan keselamatan kepada para guru kurang diperhatikan.

Salah satu elemen masyarakat yang menyampaikan protes keras adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek.

Mereka menganggap, JPU kurang memperhatikan aspek-aspek penting dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

“Tuntutan lima bulan penjara kepada terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan, jaksa terkesan mengabaikan fakta-fakta di BAP,” tegas Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah, Kamis, 29 Januari 2026.

Pihaknya kecewa, karena poin-poin penting yang disampaikan penyidik (dalam BAP) tidak dijadikan dasar untuk memaksimalkan tuntutan.

Seperti, jelas tercatat ancaman-ancama serius dari terdakwa kepada korban.

Mulai dari, “akan membeli kepala korban” hingga “pembakaran rumah” yang sempat menimbulkan trauma psokologis bagi kelurga korban.

“Akan tetapi, JPU malah tidak mempertimbangkan fakta-fakta di BAP untuk dijadikan dasar tuntutan,” imbuhnya.

Keprihatinan yang disampaikan, lanjut Ketua DPC GMNI Trenggalek itu, lebih merupakan akumulasi kekawatiran akan dampak ke depannya.

Sebab, peristiwa penganiayaan terhadap guru, jelas menjadi preseden buruk di lingkup dunia akademis.

Berpotensi juga memunculkan kasus serupa, sehingga mengancam keselamatan tenaga pendidik.

BACA JUGA :  4680 Warga Pati Kena Tilang ETLE

“Kekerasan terhadap guru bukan tindak pidana biasa. Secara tidak langsung telah menyentuh martabat dunia pendidikan, serta keselamatan para pendidik ketika menjalankan tugasnya,” tandas Rian.

GMNI berpendapat, sambung dia, hukuman lima bulan penjara terlalu ringan dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku.

Dimungkinkan, kasus-kasus penganiayaan sejenis berpeluang terjadi lagi di masa mendatang.

Tuntutan ringan, menjadi pemicu hilangnya kepercayaan publik, sekaligus dianggap kegagalan negara menciptakan rasa aman.

“Kami menganggap tuntutan ringan merupakan salah satu tanda kegagalan negara menciptakan rasa aman. Bahkan bisa membuat posisi guru semakin rentan. Belum lagi, ekses lanjutan, baik sosial ataupun psikologis bagi korban serta keluargannya,” ujarnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini