HAPPY NEW YEAR

Bencana Hidrometeorologi, Dua Titik Hutan Milik Perhutani Pati Rusak

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Jan 2026 14:41 0 35 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Beberapa kawasan hutan di bawah pengelolaan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pati mengalami kerusakan.

Terjadi pada dua petak RPH di bawah pengelolaan BKPH.

Sedangkan kawasan hutan lain di bawah pengelolaan Perhutani KPH Pati aman.

Sebagaimana disampaikan Ketua Perum Perhutani KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Pati, Sulewi.

Dikatakannya, longsor dan banjir bandang yang terjadi di kawasan Gunung Muria, berdampak pada kerusakan hutan di petak 21 RPH Semanding di bawah pengelolaan BKPH Gajahbiru.

Lalu, kerusakan juga terjadi pada petak 22 RPH Medani di bawah pengelolaan BKPH Ngarengan.

“Di bawah Perhutani KPH Pati terdapat 47 RPH di 10 BKPH yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Pati, Kudus, dan Jepara,” terangnya.

Kabupaten Kudus ada 1 BKPH dan Jepara ada 2 BKPH.

“Jepara ada dua BKPH, yakni Klumobangsri di Bangsri dan Gajahbiru yang kantornya di Keling. Kudus ada BKPH Muria-Patiayam, kantornya di depan Pabrik Gula Rendeng,” ungkapnya.

Sementara, di Kabupaten Pati terdapat 7 BKPH.

Salah satunya yakni BKPH Ngarengan yang memiliki wilayah sebagian di Kabupaten Pati dan Jepara.

“Di Pati ada BKPH Ngarengan di Dukuhseti, BKPH Regaloh di Regaloh-Tlogowungu, BKPH Barisan di Jaken, BKPH Lunggoh di Pucakwangi, BKPH Kuwawur di Gabus, BKPH Tambakromo, dan BKPH Sukolilo di Kayen. Untuk wilayah kami yang terdampak di petak 21 RPH Semanding di bawah pengelolaan BKPH Gajahbiru dan petak 22 RPH Medani di bawah pengelolaan BKPH Ngarengan,” terangnya.

BACA JUGA :  Tabung Gas Bocor, Petugas Damkar Sigap Datang

Ia juga menyebut bahwa dampak banjir dan tanah longsor, membuat objek wisata yang berada di kawasan BKPH Muria-Patiayam tutup sementara waktu.

“Dua tempat wisata di Kudus, Pijar Park dan Wana Wisata Sreni Lestari kami tutup sementara,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini