Foto: Suasana sidang lanjutan kasus penganiayaan guru SMP di PN Trenggalek (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Kasus penganiyaan terhadap guru SMP di Trenggalek telah disidangkan sejak beberapa waktu lalu.
Agenda terbaru, memasuki sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.
Terdakwa sendiri atas nama Awang Kresna, seorang warga dari Kecamatan Kampak.
Sedangkan saksi yang dihadirkan adalah ayah dan ibu kandung terdakwa.
Hal tersebut dimaksudkan agar keterangan mereka nanti bisa menguntungkan pihak Awang.
Kepada awak media, Juru Bicara (Jubir) PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyampaikan jika agenda utama sidang adalah pemeriksaan saksi yang memungkinkan untuk meringankan terdakwa.
“Agenda sidang terdakwa Awang Kresna adalah pemeriksaan saksi meringankan pihaknya,” sebut Jubir PN Trenggalek, kemarin.
Menurut dia, penerapan aturan hukum dalam perkara itu akan mengacu ketentuan perundangan yang lama.
Meski, sejak 2 Januari 2026 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sudah diberlakukan.
Sebab, perkara dilimpahkan pada tahun 2025 dan pemeriksaan identitas (terdakwa), selesai dilakukan sebelum berlakunya undang-undang baru.
“Untuk pemeriksaan masih berpedoman pada ketentuan lama, belum mengikuti yang baru karena prosesnya sudah berjalan,” imbuhnya.
Namun, masih lanjut Ginting, dalam penetapan putusan, nantinya hakim akan selalu memakai referensi hukum materiil yang berlaku, tanpa mengabaikan fakta-fakta selama persidangan.
Vonis dijatuhkan tidak hanya semata demi ‘rasa keadilan’ yang bersifat subjektif.
Tetapi lebih didasarkan atas berbagai pertimbangan, di antaranya aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.
Termasuk memperhatikan ketentuan dalam KUHP yakni azas lex mitior (paling menguntungkan terdakwa).
Prinsip ini merupakan pengecualian dari azas non-retroaktif (hukum tidak berlaku surut) dan berfungsi sebagai perlindungan hak asasi manusia.
Agar pelaku tidak dirugikan oleh perubahan hukum yang lebih berat, sekaligus memberikan ruang bagi dekriminalisasi (perbuatan tidak lagi dianggap pidana).
“Dalam penerapan vonis, dipastikan memakai referensi hukum materiil yang berlaku. Dengan selalu memperhatikan pula ketentuan dalam KUHP yakni azas lex mitior agar terdakwa tidak dirugikan atas adanya perubahan undang-undang,” tandas Ginting.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar