HAPPY NEW YEAR

Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Pati 

waktu baca 3 menit
Selasa, 13 Jan 2026 12:56 0 103 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di setiap daerah sudah dianggarkan tiap Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk di Kabupaten Pati.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, mengungkap besaran gaji PPPK Paruh Waktu terhitung Januari 2026.

Disebutkan, gaji bagi PPPK Paruh Waktu mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2,3 juta.

Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jenisnya dan masa kerjanya di lingkungan Pemkab Pati.

Bahkan, gaji tertinggi masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

“Gaji rata-rata sama, karena memang harus menyesuaikan anggaran daerah. Adanya PPPK Paruh Waktu, anggarannya otomatis persentase belanja pegawai naik,” ungkap Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono saat ditemui awak media, belum lama ini.

Ia menyampaikan, gaji PPPK Paruh Waktu Pati, dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Di Pati tahun 2026, untuk anggaran total keseluruhan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebanyak Rp546 miliar, PPPK Penuh Waktu Rp283 miliar, PPPK Paruh Waktu Rp3,89 miliar atau hampir Rp3,9 miliar,” sebutnya.

Adapun jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pati sebanyak 3.523 tenaga.

Para pegawai tersebut berasal dari Tenaga Honorer Daerah (THD) yang dilantik Pemda sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat daerah.

“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tertinggi ada dua tenaga teknis di Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Rp3,5 juta. Sedangkan, untuk PPPK Paruh Waktu eks THD yang sarjana gaji tertinggi Rp2,3 juta dan gaji terendah dari tenaga yang sebelumnya diambilkan eks BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Rp500 ribu,” imbuh Febes.

BACA JUGA :  Kloter Haji Pati Tuntas Dipulangkan, Satu Tertahan Bernama Soleh Mastur

Febes menyebut, gaji PPPK Paruh Waktu senilai Rp500 ribu, diperuntukkan bagi tenaga kependidikan yang ada di sekolah, seperti guru dan tenaga adminstrasi.

Meski demikian, menurutnya besaran nominal tersebut terbilang tinggi untuk membiayai jumlah mereka yang menyentuh 1.286 tenaga.

“Terendah eks BOS itu Rp500 ribu, itu aja udah tinggi. Selama ini bisa di-tracking guru-guru yang hanya mendapat gaji dari BOS itu berapa, maka ketika dialokasikan Rp500 itu luar biasa, guru itu banyak, sementara kalau menambah sedikit kan jika dikalikan banyak,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tiap daerah sama dalam pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu.

Bahkan, permasalahan gaji tenaga kependidikan sudah ada sejak mereka bekerja sebagai tenaga honorer.

Mereka dibayar oleh pihak sekolah dari anggaran transportasi BOS yang tak seberapa.

“Sebagian besar daerah itu persoalannya sama. BOS bisa menunjang penghasilan guru yang belum ASN, di satu sisi ada aturan yang mengikat. Jumlahnya tenaga yang digaji eks BOS ada 1.286, ada TU dan tenaga kependidikan lainnya,” papar Febes.

Ia menambahkan, penganggaran gaji pegawai harus diseimbangkan dengan penganggaran pembangunan infratruktur yang tengah digenjot Bupati Pati Sudewo.

Pihak Pemkab Pati harus bijak dalam mengelola anggaran dana.

“Di satu sisi menyeimbangkan untuk memperhatikan kepentingan pembangunan kondisi infrastruktur fisik jalan,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini