PATI-Mondes.co.id| Jajaran Polres Pati kembali melaksanakan razia kendaraan bermotor dengan sasaran knalpot Grong (Brong). Razia tersebut langsung dipimpin Kabag Ops Kompol Sugino. Pada Jumat, (14/1/2022).
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Humas Iptu Sukarno mengungkapkan tujuan digelarnya razia ini adalah agar masyarakat senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas khususnya untuk menggunakan knalpot standar karena penggunaan knalpot jenis brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kegiatan ini, lanjutnya, menyasar tiga titik di Pati Kota yakni, Sekitar Stadion Joyo Kusumo Pati, Sekitar Pasar Soponyono Pati dan Jalan Kol. Sunandar Pati.
“Hasil kegiatan telah dilakukan penindakan berupa tilang sebanyak 43 lembar, dengan barang bukti, 23 Unit sepeda motor, STNK : 11 lembar dan SIM : 9 lembar,” terang dia.
Dalam kegiatan juga dilakukan himbauan dan sosialisasi oleh petugas diantaranya, pemberian edukasi terkait larangan penggunaan Knalpot Brong untuk dikembalikan sesuai dengan knalpot aslinya / knalpot standart.
“Tak hanya penindakan knalpot Brong, petugas juga mengimbau agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan dan menghindari kerumunan,” tandasnya.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar