Warga Tambahmulyo Geruduk Kantor Desa, Buntut Pembangunan RS Bhayangkara

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Des 2025 15:40 0 64 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Puluhan warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati kembali memadati kantor desa setempat, Selasa (23/12/2025) malam.

Mereka menuntut kejelasan pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Polri yang akan dibangun di tanah lapangan Dukuh Bangklean.

Sumadi selaku perwakilan dari Ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL) mewakili masyarakat setempat, menyampaikan bahwa tidak selesainya konflik ini, dikarenakan minimnya komunikasi dari Kepala Desa Eka Kurnia Sejati kepada masyarakat.

Masyarakat menduga, Kades sengaja menghibahkan tanah lapangan tersebut untuk kepentingan Polri dengan mendirikan RS Bhayangkara tanpa kesepakatan dengan warga.

Padahal, kata Sumadi, kebaradaan tanah lapangan, meskipun tak bertuan dan tidak milik desa, seharusnya tidak semudah itu bisa dikuasai oleh Polri.

Sehingga kuat dugaan dari masyarakat, ada permainan Kades terhadap mega proyek ini.

“Setelah diatasnamakan desa, serifikatnya langsung ke Polri HGB. Prinsip Undang-Undang Pokok Agraria, orang yang bisa mensertifikatkan tanah itu harus yang menguasai langsung tanah itu selama 20 tahun. Polri menguasai tanah itu kapan? Itu salah prosedur. Ini ada cacat prosedur, tanah itu harus dibeli Polri,” tegas Sumadi.

Seharusnya, kata dia, tanah lebih baik dimanfaatkan oleh masyarakat Dukuh Bangklean, ketimbang dihibahkan ke Polri yang belum tentu membawa kesejahteraan masyarakat.

“Daripada dikasihkan ke Polri, mending dikapling masyarakat. Polri baru kemarin menguasai, masyarakat boleh tetapi bayar. Intinya tanah itu harus untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk Polri,” tambahnya.

Sementara itu, Kades Eka Kurnia Sejati bersikukuh bahwa proses hibah ke Polri sudah disetujui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah milik Polri.

BACA JUGA :  Warga Maguan Swadaya Uruk Jalan Berlubang Penghubung Rembang-Pati

Karena tanah negara, kata Eka, maka jika akan dimanfaatkan oleh negara, bisa diserahkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Proses sudah kami sampaikan, monggo ayo ke BPN. Sampai BPN mensertifikatkan itu juga ada aturannya. Tanah itu tidak ada C-nya, BPN sudah menyampaikan itu tanah negara. Ketika negara meminta, maka bisa diberikan,” jawab Kades.

Menjawab keinginan warga untuk membatalkan kepemilikan tanah atas nama Polri, Kades mempersilahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum agar masalah bisa selesai.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini