Foto: Suasana di ruang persidangan Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati (Mondes/Vind) PATI – Mondes.co.id | Persidangan kasus dugaan penipuan investasi kapal yang dialami oleh Siti Fatimah Azzahra atau Zana kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, kemarin.
Persidangan kali ini cukup alot, lantaran digelar dari siang hingga petang dan menghadirkan 8 saksi dari pihak korban dan terdakwa.
Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, dengan tegas menyatakan jika pihaknya akan kembali memenangkan kasus tersebut.
Bahkan, dirinya yakin jika terdakwa yakni Utomo akan kembali meringkuk di jeruji besi untuk kesekian kalinya atas kasus yang sama yaitu penipuan.
“Saya yakin 99 persen terdakwa Utomo akan kembali masuk di penjara,” ujarnya langsung saat ditemui awak media.
Pengacara senior tersebut dengan gamblang memaparkan jika terdakwa saat ditanya oleh hakim, telah mengakui melakukan tindakan tersebut.
“Karena tadi Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa apakah korban telah menyerahkan uang? Dan dijawab iya. Dan setelah diterima oleh terdakwa uang itu tidak dikembalikan kepada korban setelah kapal dijual tanpa sepengetahuan korban,” tegasnya.
Dirinya menyatakan jika tindakan tersebut adalah murni pidana dari sudut manapun.
Maka dari itu, ia menekankan jika terdakwa tidak usah menghadirkan saksi-saksi yang diduga palsu dan akan memberatkan terdakwa.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar