Guru Korban Pemukulan di Trenggalek Tolak Penyelesaian Damai dari Terduga Pelaku

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Des 2025 13:26 0 80 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Perkara pemukulan guru SMP di Trenggalek terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Berkas dugaan penganiayaan tersebut sudah dilimpahkan penyidik Polres Trenggalek kepada pihak kejaksaan.

Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, penuntut umum sebenarnya sempat memberikan opsi damai.

Akan tetapi, korban EP melalui kuasa hukumnya, menolak tegas upaya itu.

Kuasa Hukum korban, Haris Yudhianto kepada Mondes.co.id, menyampaikan jika langkah Kejari Trenggalek untuk melaksanakan tahapan restorative justice (RJ) sangat diapresiasi.

Namun begitu, kliennya tetap bersikukuh agar proses hukum berjalan hingga persidangan.

“Tahapan RJ yang telah dilaksanakan Kejari Trenggalek sangat kami apresiasi. Tapi perlu diketahui pula, opsi ini (RJ) bukan hanya tentang penghentian kasus, melainkan terkait pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat,” ucap Haris.

Menurut dia, keputusan menolak damai yang diambil korban, didasari banyak pertimbangan.

Seperti, dampak sosial yang lebih luas, terutama terhadap dunia pendidikan.

Pasalnya, kasus tersebut melibatkan banyak unsur yakni profesi guru, lingkungan sekolah, serta organisasi PGRI.

“Ketika diselesaikan lewat itu (RJ) malah berpotensi menimbulkan kegaduhan lagi di lingkungan pendidikan. Padahal prinsip RJ itu tidak boleh memicu masalah baru,” imbuhnya.

Sementara itu, dari sisi Kuasa Hukum terduga pelaku, Heru Sutanto, mengharapkan masih ada peluang komunikasi bersama antara korban dengan kliennya (tersangka) dalam proses selanjutnya.

Upaya perdamaian sementara ini memang belum menemukan titik temu.

Akan tetapi, diharapkan masih ada ruang dialog bersama untuk musyawarah mufakat.

BACA JUGA :  TGX Shoutern Paradise Jadi Upaya Dorong Kemajuan Trenggalek

“Kami berharap masih ada kesempatan bermusyawarah mufakat antar pihak,” harap Heru.

Dirinya menambahkan, opsi pengajuan restorative justice masih terbuka, meskipun kasus nantinya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek.

“Di pengadilan pun sebenarnya masih ada kemungkinan upaya RJ,” pungkasnya.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini