Foto: Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Berkas kasus pemukulan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Perkara yang menyeret suami salah satu anggota DPRD Trenggalek tersebut, sudah berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek sejak Kamis (18/12/2025) lalu.
Sebagaimana hak dari warga negara di depan hukum, jaksa tetap memfasilitasi upaya mediasi antara korban dan terduga pelaku.
Meski begitu, hasil pertemuan keduanya ternyata belum terjadi titik temu kesepakatan.
Dikonfirmasi awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, La Ode Muhammad Nursim, menyampaikan jika proses tersebut masih merupakan tahap mendamaikan.
Belum masuk tahap restorative justice (mekanisme keadilan restoratif).
“Yang dilakukan masih sebatas upaya perdamaian dan belum masuk ke mekanisme restorative justice (RJ),” sebutnya, Sabtu (20/12/2025).
Pada dasarnya, lanjut Kajari, ketika upaya perdamaian tercapai, baru kemudian dilanjutkan ke tahap usulan penghentian perkara melalui RJ.
Selain itu, melalui pertemuan kedua pihak, maka jaksa akan memperoleh gambaran riil tentang kondisi masing-masing.
Baik pihak korban maupun tersangka dengan tetap berdasar pada berkas perkara dari penyidik.
“Dari keduanya akan diperoleh gambaran kondisi masing-masing. Terima kasih kepada perwakilan korban dan tersangka yang hadir lengkap sekaligus kooperatif demi kepentingan perkara ini,” tandas Laode.
Dirinya menjelaskan, hasil pertemuan tersebut, pihak korban secara tegas meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan hingga persidangan.
Sementara, pengacara tersangka berharap agar permohonan maaf kliennya dapat diterima.
Semua sikap sudah disampaikan secara terbuka dan akan menjadi catatan penting bagi jaksa saat menyusun tuntutan di persidangan.
Termasuk, penilaian yang didasarkan atas keterangan saksi di bawah sumpah ataupun alat bukti sah di depan hukum.
“Semua akan menjadi pegangan jaksa di persidangan. Namun penentuan putusan bukan hanya di tangan jaksa, karena majelis hakim juga memiliki kewenangan,” ucapnya.
Disinggung tentang pelimpahan ke pengadilan, Kajari mengaku masih melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Mengingat, sekarang juga sudah mendekati jadwal libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sehingga akan jadi bahan pertimbangan.
“Berkoordinasi dulu dengan PN Trenggalek, saat libur Nataru pelimpahan apakah memungkinkan atau menunggu setelahnya,” pungkas Kajari.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar