Foto; Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT sekaligus dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Kenotariatan (Mondes/Istimewa) Mondes.co.id | Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Desember 2025 dan diundangkan pada 17 Desember 2025.
Peraturan ini mengatur kembali tata kelola Perseroan Terbatas, termasuk memperkenalkan pengaturan yang lebih tegas mengenai laporan tahunan PT persekutuan modal.
Dalam rezim hukum baru ini, laporan tahunan tidak lagi dipahami sebatas kewajiban internal korporasi.
Persetujuan laporan tahunan harus dilakukan melalui RUPS, dituangkan dalam akta notaris, dan dilaporkan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Dengan mekanisme tersebut, laporan tahunan menjadi bagian dari administrasi hukum badan usaha yang tercatat secara resmi.
Pengaturan ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 16 Permenkum 49 Tahun 2025.
Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa persetujuan laporan tahunan oleh RUPS dimuat dalam akta notaris.
Sedangkan Pasal 16 ayat (3) mewajibkan penyampaian persetujuan tersebut kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
Selain itu, direksi diwajibkan menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Dengan demikian, laporan tahunan kini memiliki alur hukum yang jelas dan terukur.
Permenkum ini juga mengatur sanksi administratif dalam Pasal 17 dan Pasal 18, mulai dari teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH yang berdampak pada layanan administrasi badan hukum Perseroan.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT sekaligus dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Kenotariatan, memberi tanggapan.
“Pengaturan ini memperjelas posisi laporan tahunan sebagai bagian dari kewajiban hukum Perseroan yang terintegrasi dengan sistem negara,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, akta notaris dalam konteks ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang memberikan kepastian atas proses pengambilan keputusan korporasi dan keberlakuannya secara administratif.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar