Foto: Teguh dan Botok digelandang kembali ke Lapas Pati setelah menghadiri persidangan (Mondes/Vind) PATI – Mondes.co.id | Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati sebagai saksi, Kamis (18/12/2025).
Mereka dihadirkan dalam kasus pengeroyokan terhadap Teguh Istiyanto yang terjadi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati pada 2 Oktober 2025 lalu.
Pelaku pengeroyokan terhadap pentolan AMPB ini sudah memasuki persidangan dengan menetapkan dua tersangka yakni SU dan A.
Dalam persidangan yang dijaga ketat oleh anggota kepolisian tersebut, Teguh mental ksatria menyatakan di depan hakim jika ia telah memaafkan kedua pelaku.
Ia juga memohon supaya hakim menjatuhkan hukuman seringan mungkin kepada kedua tersangka, bahkan meminta keduanya bisa dibebaskan dari jerat pidana.
“Atas nama kemanusian, saya meminta kepada yang mulia hakim supaya terdakwa bisa dihukum seringan-ringannya, bahkan bisa dibebaskan,” ujar Teguh di dalam ruang sidang.
Sontak ruang sidang menjadi haru, lantaran Teguh dengan begitu bijaknya memaafkan para pelaku dan meminta untuk dibebaskan.
Sedangkan di sisi lain, sebelum dibawa kembali ke dalam tahanan, Botok sempat melemparkan pesan kepada awak media.
Ia menyerukan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.
“Pesan untuk Kapolresta Pati, Polri untuk masyarakat, bukan penjilat penguasa,” tukasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar