Foto: Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Pati (Mondes/Singgih)
PATI – Mondes.co.id | Ratusan honorer di Kabupaten Pati tak mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati Pati Sudewo menjelaskan, ada 400 honorer di Kabupaten Pati yang tak mendapatkan SK PPPK paruh waktu.
Hal ini dikarenakan, kebanyakan mereka mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Dia ikut CPNS lalu, peraturan dari pusat kalau dia ikut tes CPNS, dia dikeluarkan dari data PPPK Paruh Waktu,” ujar Sudewo.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di Alun-alun Pati Simpang Lima Pati, kemarin.
Ia mengaku sudah memperjuangkan nasib tenaga honorer ini.
Sudewo meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar tenaga honorer tersebut diakomodir pemerintah pusat.
“Tapi kami usulkan mereka kepada Menpan-RB sekitar bulan November kemarin, dan kami upayakan supaya diakomodir pemerintah pusat. Jadi kewajiban kami sudah mengusulkan ke pemerintah pusat, kita tunggu saja keputusan pemerintah pusat,” kata Sudewo.
Sementara, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Alfianingsih Firman Wigati, menambahkan sejumlah tenaga honorer di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pati, bisa diangkat menjadi pegawai outsourcing.
“Untuk melanjutkannya, kalau OPD masih membutuhkan dan ada anggarannya, ya mereka bisa dipakai 2026, tapi dengan mekanisme alih daya outsourcing. Itu sepanjang OPD yang bersangkutan masih membutuhkan dan biayanya teranggarkan, jadi kebijakannya tergantung OPD,” terang Fifin, sapaannya.
Sementara, untuk nasib guru honorer, dirinya mengaku Pemkab Pati tak mempunyai wewenang untuk menampung.
“Karena regulasinya seperti itu, belum ada regulasi lain. (Sebanyak) 400 itu ada yang guru R5, itu lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru). Cuma PPG itu bukan tanggung jawab Pemkab Pati, karena mereka tidak wiyata di Pemkab Pati,” terangnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar