Foto: Ilustrasi tindak kekerasan di Pati (Freepik) PATI – Mondes.co.id | Berdasarkan catatan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, tindak kekerasan hingga hari ini mencapai 106 kasus.
Sedangkan, pada tahun 2024 tindak kekerasan di Kabupaten Pati ada 81 kasus.
Sebagaimana diungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Hartini.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak terdiri dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, ancaman psikis, tidak terpenuhinya hak asuh anak, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ratusan kasus tersebut telah masuk ke dalam laporan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos P3AKB Kabupaten Pati.
Hartini menerangkan, sasaran dari adanya kekerasan fisik dan ancaman psikis banyak dialami oleh anak hingga remaja, bahkan di lingkungan pendidikan banyak ditemukan tindak kekerasan seperti itu.
Bukan hanya perempuan saja yang menjadi korban, laki-laki juga kadangkala menjadi sasaran kekerasan itu.
“Untuk kekerasan seksual dan fisik banyak terjadi oleh siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), dan banyak terjadi di pondok pesantren (Ponpes) juga,” paparnya saat dihubungi Mondes.co.id, Selasa, 2 Desember 2025.
Kasusnya bermacam-macam, baik dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung.
Pengkategorian kasus ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian, UU No. 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Adapun tindakan seperti hubungan seksual paksa, grooming online, eksploitasi seksual melalui media sosial (medsos), KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online). Sasarannya adalah anak SMP, SMA dan sebagian laki-laki meskipun jumlahnya sedikit. Sebanyak 106 kasus dari 106 laporan yang masuk ke UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, kejadian KDRT di Kabupaten Pati juga banyak muncul seperti penelantaran istri, penelantaran anak, bahkan penelantaran anak yang dilakukan oleh pasangan suami-istri (pasutri) sebagai orang tua dari sang buah hati.
“Untuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan fisik seperti dipukul dan disakiti, kekerasan psikis meliputi dimaki, diancam. Penelantaran rumah tangga, sasarannya adalah istri, beberapa anak juga menjadi sasaran,” ujarnya.
Pihaknya menemukan tindak kekerasan di beberapa tempat, di antaranya rumah, sekolah, Ponpes, hotel, maupun kos.
Pasalnya, kejadian seperti itu dimungkinkan terjadi di setiap tempat.
Merespons tingginya angka kekerasan di Bumi Pesantenan, Dinsos P3AKB Kabupaten Pati melakukan advokasi dan sosialisasi.
Pihaknya menggandeng lintas sektor untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi.
“Kami biasanya mengadakan pertemuan tingkat kecamatan maupun tingkat desa, menggandeng para pemangku kebijakan baik di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat desa,” katanya.
Selain itu, Dinsos P3AKB Kabupaten Pati juga menyediakan pelayanan gratis, seperti konseling, informasi, dan edukasi.
Langkah itu dijalankan secara teknis melalui Pusat Pembelajaran Keluarga Bahagia (Puspaga Bahagia).
“Dinsos P3AKB juga menyediakan layanan gratis seoerti konseling, informasi dan edukasi yaitu lewat program Puspaga Bahagia,” jelas Hartini.
Mekanisme pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati bisa datang langsung ke kantor UPTD, melalui WA hotline 085134507515, atau melalui form aduan https://forms.gle/Hn6ZLwDctKQYEQxa9 .
Ia berharap upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di Kabupaten Pati bisa ditekan.
Pihaknya berusaha memastikan tiap korban peroleh hak dan perlindungan yang layak agar perempuan dan anak aman.
“Target dan harapan utama terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di Kabupaten Pati yaitu dapat menekan angka kekerasan KDRT dan kekerasan seksual. Serta memastkan setiap korban mendapat hak dan perlindungan yang layak sehingga terciptanya lingkungan aman, ramah, dan kondusif bagi perempuan dan anak,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar