Foto; Dua orang Polantas Trenggalek membersihkan cat pada rambu lalu lintas (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Saat patroli rutin, petugas dari Satlantas Polres Trenggalek menemukan rambu lalu lintas penuh coretan.
Anggota Polantas tersebut bergerak cepat membersihkan sarana informasi yang ada di simpang empat Nirwana itu.
Dengan menggunakan kain dan cairan pembersih, secara telaten bagian-bagian yang penuh coretan digosok, sehingga berfungsi sebagaimana mestinya.
Dikonfirmasi Mondes.co.id, Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto, mengatakan bahwa keberadaan rambu lalu lintas tersebut diketahui ketika menggelar kegiatan dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2025.
Petugas kemudian berhenti untuk melakukan pengecekan kondisi (rambu lalu lintas) dan berupaya mencari peralatan, termasuk cairan khusus yang dapat digunakan untuk menhapus dan membersihkan cat.
“Vandalisme tentunya tidak dapat dibenarkan. Apalagi terhadap rambu lalu lintas,” ujarnya, Jumat, 28 November 2025.
Tindakan tidak terpuji ini, lanjut AKP Sony, merupakan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan bagi pengguna jalan ataupun orang lain.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah mengatur.
Di antaranya, pada Pasal 275 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan dipidana.
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” tegas Kasatlantas.
Sedangkan dalam ayat (2), lanjut dia, menyatakan setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain, tidak perlu dilakukan.
Sebab, dampaknya bisa membahayakan keselamatan bersama.
“Diimbau kepada masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga fasilititas milik publik. Termasuk, sarana kelalulintasan, demi kenyamanan sekaligus keselamatan bersama. Patuhi aturan berlalu lintas dan utamakan keselamatan berkendara,” imbau AKP Sony.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar