Foto: Ilustrasi pendampingan hukum (Mondes/Istimewa) REMBANG – Mondes.co.id | Kabar baik bagi seluruh warga Rembang yang berada dalam kategori ekonomi lemah.
Pemerintah Kabupaten Rembang kini resmi membuka lebar akses keadilan dengan menanggung penuh seluruh biaya pendampingan hukum.
Hari ini, Selasa (25/11/2025), Bagian Hukum Setda Rembang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Seluruh biasanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan ini menjadi solusi nyata atas kesulitan yang selama ini dihadapi warga dalam mencari pendampingan hukum akibat keterbatasan biaya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, menegaskan bahwa Perbup ini adalah penegasan atas hak dasar konstitusional warga negara.
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kami menyadari belum semua warga dapat mengakses keadilan, disebabkan karena keterbatasan pengetahuan maupun persoalan biaya,” ujar Sekda Fahrudin.
Perbup Nomor 4 Tahun 2025 mengatur mekanisme yang terintegrasi dan transparan.
Pemberi layanan adalah organisasi bantuan hukum profesional yang dibiayai penuh oleh Pemkab Rembang.
Tujuannya yakni mewujudkan akses keadilan yang efektif bagi penerima bantuan.
Bantuan hukum yang dijamin oleh Perbup ini sangat komprehensif, mencakup perlindungan hukum di setiap tingkatan kasus.
Meliputi pendampingan penuh dalam Perkara Perdata, Perkara Pidana, dan Perkara Tata Usaha Negara.
2. Bantuan Hukum Non-Litigasi (Luar Pengadilan)
Meliputi Konsultasi Hukum, Penyuluhan, Mediasi, Negosiasi, Pendampingan, hingga penyusunan Dokumen Hukum.
Sosialisasi ini turut melibatkan seluruh stakeholder penting, mulai dari Polres, Ketua Pengadilan Negeri dan Agama, hingga perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lokal, menandakan kesiapan kolaborasi untuk menjalankan kebijakan pro-rakyat ini.
”Saya berharap ini menjadi langkah konkret untuk mewujudkan keadilan yang lebih merata,” tutup Sekda Fahrudin.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar