Sebidang Lahan di Desa Ketanggan Masih Teka-teki, Pemdes Persilahkan Ahli Waris Melapor

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Nov 2025 15:06 0 81 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Sebidang tanah dengan luasan 5.280 meter persegi di Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati dalam kondisi tak memiliki pemilik.

DBHCHT TRENGGALEK

Sehingga pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Ketanggan memanfaatkan lahan tersebut untuk lapangan desa.

Pihak Pemdes mengelola sebidang tanah tersebut, lantaran lahan tak bertuan.

Kepala Desa (Kades) Ketanggan, Teguh Sutanto mengungkapkan bahwa awalnya tanah yang dimaksud telah ditinggalkan ahli waris pada 1954.

Orang yang terakhir meninggalkan warisan tanah itu bernama Sukardi.

“Kami ada sebidang tanah lapangan yang tidak tahu siapa pemiliknya. Dari keterangan sejumlah tokoh masyarakat, dari dulu tanah itu milik desa karena sempat diperuntukkan untuk sekolahan dan lapangan, tetapi ada bukti letter C dan tupi pajak atas nama Sukardi,” ungkap Teguh, Senin, 24 November 2025.

Identitas Sukardi ini masih menjadi misteri, bahkan tak ada satu pun kerabat yang dikenali.

Sehingga Pemdes Ketanggan mengajukan lahan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati.

Hasilnya, lahan itu pun menjadi milik Pemdes untuk kepentingan masyarakat Desa Ketanggan.

“Kami tidak tau siapa Sukardi dan tidak tahu beliau dari mana asal-usulnya. Yang kami tahu ada tupi pajak atas nama Pak Sukardi,” sambungnya.

Teguh beserta jajaran aparatur desa sudah melakukan pencarian identitas Sukardi.

Pihaknya menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati untuk mencari kebenaran fakta mengenai ahli waris terakhir tanah tersebut.

Ia menambahkan, apabila Sukardi ketemu dan dapat membuktikan kepemilikan tanah itu, maka pihak Pemdes mempersilahkan pihak Sukardi mengurus dokumen administrasi kepemilikan tanah.

BACA JUGA :  RTLH di Pati Kian Bagus, DPRD Berikan Apresiasi

Sedangkan, apabila tidak ditemukan siapa ahli waris tanah itu, maka dengan rekomendasi Kejari Kabupaten Pati, pihak Pemdes Ketanggan mengambil alih tanah tersebut untuk kepentingan bersama.

“Kami sudah mengajukan ke Kejari untuk dibantu melegalkan tanah itu menjadi milik kami (Pemdes), tapi kami juga bertanya ke Capil (Disdukcapil Kabupaten Pati) siapa Sukardi atau ahli warisnya. Jangan sampai nanti ketika tanah menjadi milik desa dan dikelola desa, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim tanah tersebut,” paparnya.

Selama ini pihak Pemdes Ketanggan yang membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan-Perkotaan (PBB-P2), walaupun Sukardi belum diketahui.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini