Foto: AWG tersangka kasus penganiayaan terhadap Guru SMP di Trenggalek (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Proses hukum kasus penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek terus berjalan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek tinggal menunggu petunjuk dari jaksa, usai pelimpahan berkas tahap I dilakukan.
Penuntut umum dari kejaksaan negeri (Kejari) sedang meneliti berkas perkara untuk kemudian akan menyatakan lengkap atau perlu dilengkapi lagi.
Dihubungi Mondes.co.id, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro menyebut bahwa pihaknya memang sudah mengajukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek untuk diteliti.
“Tahap I sudah dilakukan, saat ini penyidik menunggu petunjuk jaksa apakah berkas sudah lengkap dan langsung P21 atau perlu dilengkapi,” ungkap AKP Eko, Jumat, 21 November 2025.
Dikatakan Kasatreskrim, berkas hasil penyidikan terhadap tersangka serta barang bukti sejak beberapa waktu lalu, diserahkan ke JPU.
Kelengkapan formil dan materiil perkara sedang diperiksa, sebelum ditentukan tahapan hukum lanjutan.
“Kalau JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyatakan belum lengkap, kami akan memenuhi itu sehingga benar-benar layak disidangkan,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam peristiwa penganiayaan terhadap seorang Guru SMPN 1 Trenggalek tersebut, Polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
Termasuk juga mengamankan barang bukti tindak pidana, baik yang digunakan pelaku maupun korban.
Seorang warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak berinisial AWG yang diduga kuat telah melakukan pemukulan, ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan penjara sesuai sanksi pada KUHP Pasal 351 ayat (1).
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar