Dugaan Korupsi Kades Dengkek, AMDP Sesalkan Aturan Kesempatan Pengembalian Dana

waktu baca 1 menit
Selasa, 18 Nov 2025 16:04 0 43 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mendatangi Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati hari ini, Selasa, 18 November 2025.

DBHCHT TRENGGALEK

Kedatangan ini untuk menuntut kejelasan penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan kepala desa (Kades).

Audiensi yang dipimpin Komisi A DPRD Kabupaten Pati justru memicu kekecewaan warga.

Perwakilan AMDB, Kunardi, menilai penjelasan DPRD Kabupaten Pati dan Inspektorat Daerah Kabupaten Pati tidak ada keberpihakan kepada masyarakat.

“Saya tidak percaya semua instansi. Setelah mendengar penjelasan saya semakin tidak puas bahkan kecewa,” tegasnya.

AMDB mempersoalkan aturan yang memberi waktu 60 hari kepada Kades untuk mengembalikan dana hasil temuan penyimpangan.

Mereka menilai kebijakan itu memberi ruang pelaku korupsi lolos dari proses hukum.

Selain itu, ia mengeluhkan laporan warga yang selalu mentok di Inspektorat tanpa tindak lanjut.

“Dikasih waktu dua bulan mengembalikan bukti korupsi? Mestinya diproses, bukan diberi kesempatan,” tegas Kunardi.

Pihaknya pun mengaku tak akan pernah mempercayai lagi Kadesnya usai kejadian itu.

“Kami ya sudah gak percaya lagi,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Jepara Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus dan Kegiatan Statistik 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini