Kejelasan UMR Pati 2026 Masih Tunggu Kepastian Regulasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Nov 2025 12:17 0 192 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2026 menjadi topik yang hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat, khusunya para pekerja.

DBHCHT TRENGGALEK

Namun, kabar tersebut masih belum ada kepastian, karena regulasi tengah digodok oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengatakan Dewan Pengupahan Nasional Kabupaten Pati baru menjajaki pertemuan awal untuk menindaklanjuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau lebih familiarnya UMR.

Menurutnya, terdapat dua regulasi yang sedang disorot yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Dewan Pengupahan Nasional udah rapat awal tapi belum ada kepastian dari pusat terkait dengan regulasi yang digunakan, karena PP Nomor 36 Tahun 2021 kan diganti PP Nomor 51 Tahun 2023, tetapi kan ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi). Di keputusan MK itu alpha dulu 0,1 sampai 0,3, tapi kini alpha keputusan MK 0,1 sampai 0,7. Itu nanti yang dipakai yang mana kita juga belum tahu karena itu baru wacana,” ujarnya kepada Mondes.co.id saat ditemui di ruangannya, Jumat, 14 November 2025.

Ia menyampaikan bahwa peraturan yang akan digunakan kabarnya menantikan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Ia meminta masyarakat menunggu kabar selanjutnya ketika regulasi sudah ditetapkan.

Biasanya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November nanti.

Sedangkan, batas maksimal penetapan UMK pada 30 November mendatang.

“Nanti regulasi yang ditetapkan Kemenaker seperti apa kita juga belum tahu persis, ditunggu aja untuk keputusannya nanti kan UMR provinsi 21 November katanya, jadi untuk UMK kabupaten setelah itu. Semoga aja sesuai dengan tahun-tahun dulu, kalau dulu maksimal UMK 30 November,” jelasnya.

BACA JUGA :  RSUD Soewondo Pati Kelebihan Pegawai, Pengurangan Tenaga Non-ASN Dinilai Jadi Langkah Efisien

Sejauh ini, wacana peraturan yang digunakan yakni PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mengatur alpha 0,1 sampai 0,7, sehingga pihaknya masih mengkaji bersama-sama.

Hal ini beda dengan di tahun 2024, yang mana ada diskresi dari Presiden untuk menaikkan 6,5 persen.

“Masih menentukan gimana, kalau kita lihat keputusan MK ada kenaikan, berapa kita belum tahu. Kami Dewan Pengupahan Nasional dulu ada diskresi dari Presiden, naik 6,5 persen selesai. Sedangkan, ini kan kembali ke rumus, sehingga ada diskusi panjang terkait alpha 0,1 sampai 0,7,” paparnya.

Pihaknya berharap agar UMK Pati naik di tahun depan, sehingga kesejahteraan pekerja naik dan bisa menopang kehidupan yang kini semakin berat.

Pertimbangan dinaikkannya upah yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Jika mengacu pada peraturan pemerintah, maka kembali dihitung berdasarkan rumus yang berlaku.

“Kita berdoa UMK tahun depan bisa untuk kesejahteraan karyawan ada kenaikan, sehingga menopang kehidupan yang terlalu berat. Kita berdoa regulasinya itu jadi win-win solution antara perusahaan dan buruh agar saling menguntungkan,” pesannya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini