KUHP Baru Segera Diberlakukan, Sikum Polres Trenggalek Gencarkan Sosialisasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Nov 2025 16:04 0 45 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, segera diberlakukan mulai tahun 2026 mendatang.

DBHCHT TRENGGALEK

Untuk itulah, sebagai bagian dari tugas pokok Polri dalam penegakan hukum Polres Trenggalek melalui Seksi Hukum (Sikum) menggencarkan sosialisasi.

Hal tersebut merupakan upaya terstruktur agar setiap anggota termasuk Polsek jajaran, benar-benar memahami serta mengetahui poin-poin pentingnya.

Seperti, perubahan-perubahan atas undang-undang sebelumnya, maupun implementasi dalam penerapan hukum ke depan.

Sebagaimana gelaran sosialisasi di Aula Mapolsek Dongko hari ini, Rabu, 12 November 2025.

Dikonfirmasi Mondes.co.id, Kasikum Polres Trenggalek, Iptu Hanik, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dinilai cukup penting.

Sebab, bersentuhan langsung dengan tugas-tugas kepolisian, khususnya aspek penegakan hukum.

“Sosialisasi sengaja dilaksanakan jauh hari secara bertahap. Bulan lalu di tingkat Polres yang diikuti oleh seluruh anggota, Bagian, Satuan, dan Seksi. Kemudian untuk tingkat Polsek, kita jemput bola dengan mendatangi masing-masing Polsek secara bergantian,” ungkapnya.

Iptu Hanik mengungkapkan, dari sisi sistematika memang terdapat beberapa perbedaan cukup signifikan antara KUHP lama dibandingkan yang baru.

Di antaranya, dalam KUHP lama terdapat 49 bab dan 569 pasal, terdiri dari aturan umum, kejahatan dan pelanggaran.

“Sedangkan di KUHP baru terdiri dari 43 bab, 624 pasal, terdiri dari aturan umum dan tindak pidana saja,” ujar Kasikum.

Di samping itu, masih lanjut dia, dipaparkan pula terkait pertanggungjawaban pidana, alasan pembenar, pemidanaan, tujuan, dan pedoman pemidanaan, judicial pardon, jenis pidana, hingga soal kategori denda pidana.

BACA JUGA :  Perwira Samapta Polres Trenggalek Resmi Dikukuhkan

Kemudian, di KUHP baru terdapat beberapa pasal tindak pidana yang memerlukan perhatian dan kehati-hatian dalam proses penanganannya.

“Kepada seluruh personel, ketika nanti mengalami kesulitan bisa berkonsultasi dengan Sikum. Akan kami bantu dan dibuatkan saran hukum,” pungkasnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi, di mana setiap peserta yang hadir diberikan waktu untuk bertanya ataupun berpendapat terkait dengan materi yang telah diberikan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini