Foto: data tilang terhadap pembawa mobil Brio kuning yang diduga menggunakan plat nomor palsu (Mondes/Istimewa) REMBANG – Mondes.co.id | Kasus penilangan terhadap mobil Honda Brio kuning di Kabupaten Rembang sempat memicu sorotan publik.
Hal ini karena dugaan penggunaan plat nomor palsu dan kejanggalan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rembang.
Akhirnya kini memasuki babak baru dengan adanya revisi data resmi.
Awalnya, kasus ini menjadi viral karena objek tilang yang tercatat di website SIPP Pengadilan Negeri Rembang secara mengejutkan adalah sepeda motor.
Padahal, penilangan dilakukan terhadap mobil Brio kuning yang dikendarai oleh Himatul Ulya, warga Desa Plawangan, Kecamatan Kragan.
Kejanggalan ini membuat proses hukum dipertanyakan, terutama oleh berbagai pihak yang sudah peduli dengan kasus dugaan pemalsuan plat nomor K 1239 DD.
Menanggapi kejanggalan tersebut, Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty, memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa proses penilangan di lapangan sudah dilakukan sesuai prosedur.
Namun, ia mengakui adanya kesalahan penginputan data oleh anggotanya saat memasukkan data tilang ke sistem SIPP Pengadilan Negeri.
”Penilangan sudah sesuai prosedur, tetapi anggota kami salah memasukkan data,” ujar AKP Ryan Mitha.
Pihak Satlantas Polres Rembang segera bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Rembang untuk membetulkan data yang keliru tersebut.
”Alhamdulillah dengan koordinasi dan kerja sama yang baik, dengan instansi terkait, data bisa langsung dapat diperbaiki, sehingga pada saat sidang, data sudah sesuai,” tambahnya.
AKP Ryan Mitha juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah peduli.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan koreksi penting bagi Polres Rembang untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Rembang ke depannya.
Setelah dilakukan revisi data, SIPP Pengadilan Negeri Rembang mencatat perubahan signifikan.
• Objek Tilang: Semula tercatat sebagai “sepeda motor”, kini telah diganti menjadi “mobil penumpang pribadi”.
• Dakwaan Awal: Semula didakwa dengan Pasal 293 (tentang tidak menyalakan lampu utama kendaraan).
• Dakwaan Revisi: Diubah menjadi dakwaan berlapis, yakni Pasal 280 dan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Rincian Pasal Baru
1. Pasal 280 UU LLAJ: Mengatur tentang pelanggaran tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) asli yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
Sanksi pidana untuk pelanggaran ini adalah kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 Ribu.
2. Pasal 281 UU LLAJ: Terkait pelanggaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ancaman pidananya adalah kurungan 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 Juta.
Meskipun objek tilang dan pasal dakwaan telah berubah secara substansial, terutama menyangkut plat nomor dan kepemilikan SIM, putusan hakim ternyata tidak mengalami perubahan.
Keputusan akhir dalam persidangan tetap sama dengan putusan yang dikeluarkan saat dakwaan masih Pasal 293 (tidak menyalakan lampu), yaitu berupa denda sebesar Rp39 ribu, subsider kurungan 3 hari, dan biaya perkara Rp1 ribu.
Putusan yang relatif ringan ini kembali memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengingat dakwaan revisi mencakup pelanggaran yang lebih serius terkait legalitas kendaraan dan pengemudi.
Kasus ini menyoroti pentingnya akurasi data dalam sistem peradilan dan menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum akan kehati-hatian dalam proses input data, terutama untuk kasus yang menarik perhatian publik.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar