DBHCHT untuk Petani Pati, 10 Poktan Peroleh Sumur Dangkal

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Okt 2025 17:19 0 74 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sarana dan prasaran (sarpras) pertanian telah terealisasi.

DBHCHT TRENGGALEK

Sebanyak 10 sumur dangkal yang bersumber dari DBHCHT tahun 2025 dibangun.

Sebanyak 10 kelompok tani (poktan) yang tersebar di Kabupaten Pati memperoleh bantuan pengadaan sumur dangkal tersebut.

Mereka di antaranya, Poktan Rukun Tani 1 Desa Kedalon dan Poktan Krido Mulyo Desa Tompomulyo yang berada di Kecamatan Batangan.

Kemudian, Poktan Bina Sejahtera Desa Sokopuluhan dan Poktan Tani Maju Desa Terteg yang berada di Kecamatan Pucakwangi.

Lebih lanjut, sejumlah Poktan di Kecamatan Jaken juga banyak yang memperoleh, meliputi Poktan Sumber Makmur Desa Sumberan, Poktan Tani Makmur Desa Kebonturi, Poktan Tani Rahayu Desa Tamansari, Poktan Tunas Bhakti Desa Sumberagung, dan Poktan Sido Maju 2 Desa Sidoluhur.

Terakhir, satu-satunya poktan yang berada di Kecamatan Tambakromo, yakni Poktan Sido Makmur Desa Tambahagung.

“Lokasi DBHCHT 10 poktan 2025. Sumur dangkal itu buat mengairi tembakau yang pada pertumbuhan awal vegetatif perlu siraman,” ungkap Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Evi Nindya Kusuma, Selasa, 28 Oktober 2025.

Perlu diketahui, poktan-poktan tersebut memperoleh sumur dangkal untuk mempermudah pengadaan air di lahan tembakau mereka.

Pasalnya, para petani-petani tersebut konsen membudidayakan tembakau.

“Kebutuhan air berdasarkan fase pertumbuhan tembakau pada masa awal (0-25 hari setelah tanam) butuh penyiraman harian sekitar 1 sampai 2 liter per tanaman. Fase pertumbuhan aktif (20-50 hari setelah tanam), tembakau membutuhkan banyak air karena akarnya berkembang pesat, sehingga butuh 3 sampai 5 liter per meter persegi tiap hari. Pada fase akhir dan panen kebutuhan air menurun karena karena periode ini sangat tidak diinginkan karena dapat menurunkan kualitas daun,” paparnya.

BACA JUGA :  Ratusan Pegawai Sejin Keracunan, Pihak Pengadaan Makanan Harus Diproses Hukum?

Sebagai informasi, sumur dangkal tersebut memiliki kedalaman 40 meter.

Penyaluran airnya dengan menggunakan pipa distribusi.

“Kedalaman 40 meter. Penyalurannya ada pipa paralon dengan rata-rata ada 30 batang per Irigasi Air Tanah Dangkal (IATD),” ujarnya.

Sebagai informasi, seluruh sumur dangkal tersebut mulai dikerjakan sejak tanggal kontrak yakni ada yang 14 Agustus dan 19 Agustus 2025.

Kini seluruhnya telah tuntas, ada yang selesai pengerjaan pada 12 Oktober dan 17 Oktober 2025.

“Kontrak kerja 60 hari,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa sumur dangkal tersebut menjadi aset poktan yang menerima.

Sehingga pengelolaan dan perawatan diserahkan kepada poktan penerima sumur dangkal.

“Upaya Dispertan di pertemuan poktan melalui penyuluhan bahwa IATD sudah menjadi aset poktan. Pengelolaan, perawatan diserahkan ke poktan,” jelas Evi.

Selanjutnya, Dispertan Kabupaten Pati bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di setiap masing-masing wilayah binaan akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini