Foto: Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang Yusni Febriansyah Efendi (Mondes/Istimewa) REMBANG – Mondes.co.id | Hingga mendekati akhir bulan Oktober 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang belum menetapkan seorang pun tersangka pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.
Sebelumnya, kasus ini terkait pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dindikpora Rembang.
Padahal kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak pertengahan Juni 2025.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengungkapkan bahwa lambannya penetapan tersangka, disebabkan oleh proses yang masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Sambil menanti kerugian negara, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman. Kami berharap dalam waktu dekat, sudah ada hasil perhitungan kerugian negara,” terang Yusni Febriansyah Efendi di Rembang, Selasa (28/10/2025).
Saat ditanya mengenai lamanya waktu yang dibutuhkan dalam proses penyidikan, Kasi Intel menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Rembang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia memohon kesabaran serta dukungan dari masyarakat.
“Sampai saat ini kami masih terus berkomitmen, dari pencegahan hingga pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami mohon dukungannya, mohon kesabarannya, agar seluruh perkara yang kami tangani dapat berjalan lancar dan selesai sesuai harapan masyarakat,” ujar Yusni.
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada pengadaan peralatan TIK untuk disalurkan ke sekolah-sekolah di bawah Dindikpora Kabupaten Rembang.
Pengadaan tersebut meliputi 3.150 unit laptop, 210 unit router, 210 unit proyektor, dan 210 unit konektor.
Anggaran untuk pengadaan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai sebesar Rp26 miliar.
Kejaksaan Negeri Rembang menduga adanya indikasi mark up atau nominal harga barang yang terlalu tinggi.
Sementara itu, pihak Dindikpora sebelumnya sempat menyebutkan bahwa pengadaan barang telah dilakukan sesuai petunjuk teknis, yakni melalui sistem e-katalog, yang menurut mereka meminimalisasi potensi adanya permainan harga.
Meskipun telah berada di tahap penyidikan selama kurang lebih empat bulan, Kejaksaan Negeri Rembang masih memerlukan hasil audit kerugian negara untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kemudian, secara resmi menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Hal ini sejalan dengan prinsip hukum dalam menetapkan unsur kerugian negara sebagai salah satu pembuktian utama dalam kasus korupsi.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar