Satpol PP Pati Patroli 24 Jam Awasi PKL, Lakukan Cara Humanis

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Okt 2025 17:51 0 58 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2024 terkait penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pati.

DBHCHT TRENGGALEK

Oleh karena itu, PKL harus berjualan di tempat yang sesuai agar tidak melanggar regulasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko mengatakan sejumlah titik di Kota Pati menjadi zona terlarang bagi PKL untuk menggelar lapak dagang.

Zona terlarang itu merupakan zona merah yang harus dihindari PKL, seperti kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati, sepanjang Jalan Pemuda, sepanjang Jalan Panglima Sudirman, dan lain sebagainya yang menjadi akses vital pengguna jalan di Kota Pati.

“Kami berupaya bagaimana supaya menata, memberdayakan, mengelola PKL supaya beberapa titik zona seputar Alun-alun Simpang Lima Pati, Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, kawasan dekat GOR Pesantenan dan lain sebagainya. Pada intinya Perda itu diterapkan agar bener-bener steril dari PKL sesuai regulasi tersebut,” jelasnya saat diwawancarai Mondes.co.id, Senin, 27 Oktober 2025.

Satpol PP Kabupaten Pati melakukan patroli pemantauan 24 jam.

Ketika ada PKL ditemukan melanggar Perda, maka pihaknya akan melakukan upaya penertiban secara persuasif.

Upaya penindakan secara tegas masih belum diberlakukan, lantaran situasi di Kabupaten Pati masih memanas tensi politiknya.

Pihaknya masih melakukan langkah humanis dalam menertibkan siapapun yang berjualan di sekitar Alun-alun Simpang Lima Pati agar ruang terbuka publik bisa dinikmati masyarakat secara luas.

“Khususnya kini kami fokus di alun-alun karena keterbatasan personel, jadi kita sifatnya persuasif dan humanis, kita belum melakukan penindakan secara tegas. Kita lakukan patroli dari pagi-siang- sore-malam, intinya di dalam zona merah harus steril dari PKL karena alun-alun sendiri merupakan fasilitas publik yang bisa digunakan untuk semua orang,” tegasnya.

BACA JUGA :  Komisi D Tak Setuju PPDB SMA Harus Ada Regulasi Minimum Usia

Sebagai alternatif, maka PKL dipersilahkan berjualan di area lain seperti di kawasan Pecinan ataupun di sepanjang Jalan Dr. Sutomo (selatan Alun-alun Simpang Lima Pati).

Pasalnya, kedua titik tersebut sangat relevan untuk berjualan, sehingga para PKL merasa diuntungkan karena pengunjung Alun-alun Simpang Lima Pati dapat membeli dagangan mereka dengan jarak yang masih relatif dekat.

“Okelah PKL pengen cari uang, tapi tolong jangan di zona merah yang sudah ditetapkan. Kalau kita fokus ke alun-alun harus steril, jadi semua orang harus menikmati alun-alun tersebut untuk area terbuka seperti olahraga dan lain-lain. Pada PKL geser ke selatan alun-alun, Pecinan, sehingga kita cari win-win solution, yang mana masyarakat menikmati alun-alun bisa dan PKL bisa berjualan di sekitar pengunjung alun-alun,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya mengupayakan agar tidak terjadi crowded di kawasan ramai.

Pasalnya, PKL yang berjajar di sepanjang jalan maupun kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati, mengganggu aktivitas masyarakat.

Bahkan, kemacetan sering terjadi ketika arus lalu lintas padat terjadi di pusat kota.

“Kalau ada PKL jualan di alun-alun, ada khawatirnya selain penggunaan ruang terbuka terganggu bisa menyebabkan kemacetan. Seperti saat malam minggu tidak ada PKL pun sudah crowded, apalagi kalau ada PKL jualan di sisi barat alun-alun atau depan Masjid Baitunnur, bisa bikin macet sampai perempatan Gowangsan,” ungkapnya.

Di samping itu, titik parkir juga tidak diperkenankan menjadi tempat berjualan PKL.

Langkah itu agar bertujuan kondisi Kota Pati tertata rapi dan indah.

“Area parkir itu seperti di alun-alun, adanya tim patroli kami menghalaunya supaya tujuannya kerapian dan keindahan. Kita kolaborasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan) untuk menangani parkir liar,” tandasnya.

BACA JUGA :  DPRD Pati Tanggapi Rendahnya Eksistensi Pariwisata

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini