Pelunasan PBB-P2 Kecamatan Pati Peringkat Kedua Tertinggi se-Kabupaten

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Okt 2025 16:40 0 78 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Sampai saat ini Kecamatan Pati telah melaksanakan Monitoring dan Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebanyak enam kali sejak bulan Juni 2025.

DBHCHT TRENGGALEK

Tepatnya sejak lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) disampaikan ke desa melalui kecamatan.

Hal ini guna mendongkrak serapan pelunasan PBB-P2 tahun 2025.

Kecamatan Pati terdiri dari 24 desa dan 5 kelurahan.

“Sebagaimana Surat Camat Pati Nomor : 900.1.13.1/585 tanggal 21 Oktober 2025, kami beserta Tim Intensifikasi PBB-P2 turun langsung ke pemerintah desa dan wajib pajak untuk penarikan pajak PBB-P2. Alhamdulillah, terdapat 5 desa yang sudah lunas PBB-P2 nya yaitu Purworejo, Geritan, Gajahmati, Semampir, Dengkek. Kecamatan Pati ranking kedua tingkat kabupaten untuk serapan pelunasan PBB-P2 yaitu sebesar 84,46 persen dari total pagu Rp5.292.240.432, (Rp5,2 miliar),” ungkap Sekretaris Kecamatan Pati, Nilam Ristiana saat dihubungi Mondes.co.id, Senin, 27 Oktober 2025.

Dikatakannya, pihaknya saat ini tengah gencar melakukan upaya untuk meningkatkan serapan pelunasan pajak ini.

“Pernah minggu lalu peringkat pertama. Maka kita ini lagi gencar-gencarnya intensifikasi PBB-P2 biar serapan naik juga. Selain itu, mengingat menjelang akhir tahun juga jatuh tempo pembayaran pajak PBB-P2,” lanjutnya.

Mengingat, baku pajak Kecamatan Pati adalah yang tertinggi daripada kecamatan lainnya, pihaknya melakukan upaya Monitoring dan Intensifikasi Intensifikasi PBB-P2 secara masif untuk menaikkan serapan pelunasan.

Perlu diketahui, tata cara pemungutan pajak daerah di Kabupaten Pati sudah diatur pada Peraturan Bupati (PerBup) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

BACA JUGA :  Besi Berserak di Jalan, Jalur Pantura Pati - Juwana Macet 8 Kilometer

Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah enam bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, pajak adalah satu penyumbang pendapatan daerah yang digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan pada daerah kabupaten atau kota. Sehingga dalam PerBup diatur bahwa Wajib Pajak harus melakukan pembayaran dan penyetoran pajak terutangnya tepat waktu dengan jangka waktu pembayaran paling lambat sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah enam bulan sejak tanggal pengiriman SPPT,” jelas Nilam.

Sebagai informasi, pada pertengahan 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyampaikan SPPT kepada kecamatan untuk kemudian diteruskan ke Wajib Pajak melalui pemdes setempat.

Walaupun sempat ada kenaikan PBB-P2, tetapi sekarang sudah kembali seperti tahun lalu.

“Untuk pengembalian lebih bayar kepada wajib pajak, Kecamatan Pati telah menyampaikan itu semua ke Pemdes dan Pemerintah Kelurahan. Sehingga lebih bayar telah diterima oleh semua wajib pajak,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, para wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan ketetapan pajak secara tertulis kepada Bupati Pati melalui BPKAD Kabupaten Pati.

Selanjutnya, BPKAD Kabupaten Pati melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap wajib pajak sebagai bahan pertimbangan pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan, sehingga itu tidak serta merta.

“Harapan kami, pajak PBB-P2 Kecamatan Pati bisa lunas, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Bersama kita kuat dan bisa,” pungkas Nilam.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini