REMBANG – Mondes.co.id | Beberapa daerah memberikan kesempatan untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu besar-besaran.
Namun, banyak pula daerah yang membuka pengadaan PPPK Paruh Waktu dengan kuota sedikit karena menyesuaikan keuangan daerah.
Bahkan, kriteria pengangkatan PPPK Paruh Waktu ada yang diambilkan dari kategori R5.
Sayangnya, sejumlah daerah hanya mengangkat PPPK Paruh Waktu dari kategori R4 saja, salah satunya di Kabupaten Rembang.
Perlu diinformasikan bahwa kategori R4 merupakan pelamar seleksi PPPK yang sudah bekerja di instansi daerah paling sedikit 2 tahun.
Sedangkan, kategori R5 ialah mereka yang melamar seleksi PPPK dari kalangan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih.
“Untuk pelamar dari lulusan PPG (kategori R5) yang tidak lulus seleksi PPPK di Rembang tidak diangkat sebagai ASN Paruh Waktu. Di Rembang hanya ada 4 orang yang diangkat ASN Paruh Waktu dan keempatnya adalah Non ASN database BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang masih aktif bekerja, namun tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 1 karena mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil),” urainya, belum lama ini.
Ia menjabarkan, pengadaan PPPK Paruh Waktu bagi kategori R5 hanya berlaku di tahun 2025.
Menurutnya, bila mereka ingin menjadi ASN, maka harus mengikuti tahapan seleksi CASN seperti biasanya.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari R5 hanya dilakukan di tahun ini. Setahu saya tahun-tahun selanjutnya ya tetap melalui mekanisme seleksi ASN secara umum terbuka,” ungkapnya.
Sebagai informasi, formasi PPPK yang dibuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang amat banyak.
Pelamar diberikan kesempatan untuk ikut seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 pada tahun anggaran 2024.
“Karena formasi yang dibuka di Rembang memang banyak, jadi sebagian besar sudah mengikuti tahap 1 dan 2. Kalau total R4 dan R5 1.467,” bebernya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar