REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal menyelenggarakan kegiatan Sidang Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di 15 lokasi pasar se-Kabupaten Rembang.
Kegiatan ini berlangsung secara bertahap mulai 6 Oktober hingga 2 Desember 2025.
Dilakukan sebagai upaya fundamental untuk menjamin akurasi alat ukur pedagang dan menegakkan kepastian hukum dalam transaksi perdagangan.
Kepala UPT Metrologi Legal Rembang, Mukaromah, menjelaskan bahwa sidang tera ulang ini merupakan bagian integral dari program perlindungan konsumen dan memastikan keabsahan serta keakuratan alat UTTP yang digunakan oleh pelaku usaha di pasar.
“Sidang tera ulang ini dilakukan secara serentak di banyak lokasi, diawali dengan pemberian undangan kepada pengelola pasar dan desa. Saat ini, fokus kegiatan berada di 15 pasar utama Kabupaten Rembang, ditambah dengan pasar-pasar desa yang memiliki volume perdagangan signifikan,” terang Mukaromah pada hari Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan bahwa masyarakat umum di sekitar lokasi pasar juga diimbau untuk turut serta membawa alat UTTP yang dimiliki untuk diperiksa dan disahkan.
Dalam pelaksanaannya, petugas UPT Metrologi Legal bertugas memeriksa, menguji, dan mengesahkan alat ukur guna memastikan bahwa hasil penimbangan telah sesuai dengan standar metrologi legal yang berlaku.
Mukaromah menekankan pentingnya tera ulang sebagai kewajiban yang harus dipenuhi minimal setahun sekali, baik untuk melindungi konsumen maupun pedagang.
“Apabila timbangan tidak ditera ulang, ada kemungkinan hasilnya tidak akurat. Kondisi ini berpotensi merugikan pembeli, atau bahkan merugikan pedagang itu sendiri. Oleh karena itu, tera ulang adalah wajib dilakukan setidaknya setahun sekali,” jelasnya.
Selain pasar tradisional, UPT Metrologi Legal Rembang juga melaksanakan tera ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan jembatan timbang, umumnya atas dasar permohonan.
Dalam kegiatan ini, UPT berkolaborasi dengan repartir atau teknisi perbaikan alat UTTP, sementara petugas UPT Metrologi Legal memegang tanggung jawab penuh pada aspek pengujian dan pengesahan alat yang telah memenuhi standar akurasi.
Langkah masif ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Rembang untuk mewujudkan sistem perdagangan yang berprinsip jujur, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen di seluruh wilayah.
15 pasar yang menjadi sasaran kegiatan tera ulang ini sebagai berikut.
1. Pasar Rembang
2. Pasar Magersari
3. Pasar Sulang
4. Pasar Sumber
5. Pasar Lasem
6. Pasar Jolotundo
7. Pasar Sumbergirang
8. Pasar Pamotan
9. Pasar Sedan
10. Pasar Gandrirojo
11. Pasar Sale
12. Pasar Sluke
13. Pasar Pandangan
14. Pasar Kragan
15. Pasar Sarang
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar