Tiga Perusahaan Besar di Jepara Ternyata Belum Kantongi Izin PBG

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Okt 2025 15:50 0 72 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Komisi B DPRD Jepara dan perwakilan OPD terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan besar di Kota Ukir.

DBHCHT TRENGGALEK

Hasil sidak menunjukkan bangunan milik dua perusahaan besar di Kabupaten Jepara melanggar aturan, sebab tak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulu dikenal dengan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.

Sidak itu menyasar tiga perusahaan besar di Kota Ukir.

Rinciannya PT Indoexim Internasional yang beralamat di Jalan Jepara-Bangsri Km 6, turut Desa Mambak, Mlonggo.

Lalu PT Kota Jati Furindo yang berlokasi di Jalan Jepara-Bangsri Km 6,5, turut Desa Suwawal, Mlonggo.

Terakhir di PLTU Tanjung Jati B, turut Desa Tubanan Kecamatan Kembang, Jepara.

“Dari tiga lokasi yang disidak jajaran Komisi B DPRD Jepara kemarin, dua perusahaan izin PBG tidak sesuai dengan luasan gedung yang sebenarnya,” kata Ketua Komisi B DRPD Jepara, Purwanto, Sabtu (11/10/2025).

Ia menyebut, dua perusahaan tersebut yakni PT Indoexim Internasional dan PT Kota Jati Furindo.

Berdasar hasil sidak di PT Indoexim Internasional, saat ini ada pengembangan lahan sekitar 40.000 meter dengan luas bangunan sekitar 20.000 meter di perusahaan ini.

Padahal, bangunan yang memiliki IMB (sebelum menjadi PBG) hanya 2.000 meter.

Menurut Purwanto, Izin PBG seharusnya mengikuti luasan lahan terbaru yang akan dibangun oleh perusahaan.

“Ternyata IMB di PT Indoexim Internasional baru diajukan sekali pada 2006. Setelah itu, pembangunan berikutnya belum ada yang mengantongi izin,” jelas wakil rakyat asal Partai Gerindra ini.

BACA JUGA :  Kirab Napak Tilas Ki Ageng Penjawi II Bakal Digelar Bulan Juli Ini

Kondisi serupa juga terjadi di PT Kota Jati Furindo.

Saat ini, pembangunannya telah mencapai 13.000 meter, padahal bangunan yang telah diajukan izinnya hanya 9.000 meter.

“Jadi ada 4.000 meter bangunan yang belum mengantongi izin PBG,” ucapnya.

Menurut Purwanto, pembaharuan izin PBG tidak hanya sekedar perizinan, namun terkait perubahan sarana dan keamanan.

Sehingga hal ini perlu diperhatikan betul oleh perusahaan untuk melindungi seluruh yang ada di perusahaan.

Tak hanya itu, PBG juga terkait dengan pendapatan asli daerah dari retribusi yang seharusnya diterima oleh Pemkab Jepara.

”Dalam monitoring ini, kami juga melibatkan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu) BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Jepara Arif Darmawan, mengatakan pihaknya menindaklanjuti temuan Komisi B tersebut.

Sejumlah perusahaan yang ditemukan perizinannya belum sesuai akan disurati agar segera mengurus izin PBG bangunan barunya.

Dalam perizinan PBG, perusahaan bisa mengajukan melalui OSS, kemudian dilanjutkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang melibatkan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).

Jika dinilai layak, baru DPMPTSP mengeluarkan izinnya.

“Kami minta untuk secepatnya mengajukan perizinan sesuai ketentuan,” beber Arif.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini