JEPARA – Mondes.co.id | Audiensi persoalan pembangunan Gardu Induk PLN Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, diwarnai aksi Walkout (WO) oleh sejumlah warga.
Audiensi terkait persoalan pembangunan Gardu Induk PLN Desa Tunggulpandean digelar di Ruang Rapat Sosrokartono, Setda Jepara, Senin (6/10/2025).
Hadir dalam audiensi ini jajaran Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jateng, JPN Kejati Jateng Ayu, Bupati Jepara Witiarso Utomo, Kajari Jepara RA Dhini Ardhany, jajaran UPP JBT 4 PT PLN (Persero), pihak Pemdes Tunggulpandean, perwakilan warga Desa Tunggulpandean yang menolak pembangunan Gardu Induk PLN dan lainnya.
Dalam audiensi, ada sejumlah warga Tunggulpandean yang menolak pembangunan Gardu Induk PLN di desanya.
Alasannya, sejumlah warga itu menuding proses sosialisasi yang dilakukan PLN hanya menyasar para pemilik lahan.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan perubahan lahan yang digunakan untuk gardu induk.
Sebab, akhirnya malah menggunakan tanah aset desa melalui proses ruislag.
Saat audiensi, warga penolak yang diwakili Teguh dan Siswanto, sempat menunjukkan dokumen terkait undangan sosialisasi dari Pemdes Tunggulpandean yang menurut versi mereka rancu.
Sebab ada ketidaksinkronan antara tanggal dan waktu pelaksanaan.
Perwakilan warga juga mengeluhkan soal undangan sosialisasi yang hanya dihadiri para pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan Gardu Induk PLN.
Sedang, warga lainnya yang rumahnya diklaim dekat dengan lokasi pembangunan, tidak ikut diundang.
“Ini kenapa? Tapi anehnya ada warga atas nama Sulistiono yang bukan pemilik lahan juga ikut diundang dalam sosialisasi itu,” kata Siswanto.
Saat audiensi digelar, baik Teguh dan Siswanto, pihak PLN, maupun JPN Ayu sama-sama menunjukkan dokumen terkait proses sosialisasi yang digelar pada Januari 2017, Agustus 2018, dan November 2020.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mendorong warga agar menyelesaikan polemik terkait pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara ke jalur hukum.
Langkah ini dinilai penting, agar ada kepastian hukum terkait pembangunan Gardu Induk PLN yang merupakan proyek strategis nasional (PSN).
JPN merupakan jaksa yang memiliki kuasa khusus untuk mewakili negara, pemerintah, atau kepentingan umum dalam perkara perdata dan tata usaha negara (TUN).
Ayu mengatakan, pembangunan Gardu Induk PLN Tunggulpandean merupakan PSN.
Mestinya, seluruh pihak termasuk warga harus mendukung dan ikut menyukseskan progam pemerintah tersebut.
Namun, jika ada sejumlah warga yang keberatan dan menilai proses sosialisasi terkait pembangunan itu tidak sah, maka bisa membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Nanti, persoalan itu akan diuji di pengadilan.
Apakah keberatan warga dikabulkan atau ditolak, diserahkan kepada majelis hakim persidangan tersebut.
“Kalau seperti ini, nanti jadinya debat kusir. Tidak ada selesainya. Kalau sejumlah warga menilai proses sosialisasi tidak sah, maka logikanya produk hukumnya yakni sertifikat lahan dari BPN Jepara untuk pembangunan GI PLN itu juga mengikuti hal itu. Makanya silakan gugat perdata (sertifikat itu) ke pengadilan. Nanti diselesaikan di sana,” kata Ayu.
Lewat proses audiensi itu, akhirnya terkuak juga sejumlah fakta.
Salah satunya terkait Sulistiono yang sebelumnya merupakan pemilik lahan yang bakal terkena proyek gardu induk, namun urung seiring proses ruislag tanah aset desa.
Sulistiono yang juga hadir saat audiensi, kini termasuk kelompok warga yang menolak pembangunan Gardu Induk PLN di Tunggulpandean.
Saat proses audiensi belum rampung, warga penolak pembangunan Gardu Induk PLN di Tunggulpandean kompak Walkout (WO) dari ruang rapat Sosrokartono.
Sementara itu, Manager Pertanahan dan Aset PLN UIP JBT, Kusumaning Ayu menyampaikan memang tidak semua warga Desa Tunggulpandean diundang saat sosialisasi.
Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, pihak yang diundang dalam sosialisasi adalah masyarakat pemilik tanah yang terdampak pembangunan.
“Kami juga memiliki dokumentasi dan daftar hadir pada sosialisasi tersebut,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar