Dugaan Pencemaran di Banyudono, Perusahaan Tindak Lanjuti Perbaikan IPAL dan Cerobong

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Okt 2025 14:11 0 68 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Penanganan dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, mulai menunjukkan tindak lanjut dari pihak perusahaan terkait.

DBHCHT TRENGGALEK

Setelah sebelumnya warga mengeluhkan adanya bau menyengat, perubahan warna air laut menjadi kehitaman, hingga emisi asap cerobong pabrik yang membawa material padat.

Upaya perbaikan kini difokuskan pada renovasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan perbaikan cerobong pembuangan.

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, mengonfirmasi bahwa proses penanganan ini masih dalam tahap perencanaan.

Dirinya juga menyatakan bahwa perusahaan telah menunjukkan komitmen untuk melaksanakan renovasi IPAL, sekaligus perbaikan pada cerobong pembuangan.

​“Saat ini masih dalam proses perencanaan renovasi IPAL dan cerobong,” ujar Ika, Jumat (3/10/2025).

​Terkait dugaan pencemaran yang terjadi di wilayah pesisir atau pantai, Ika Himawan Afandi menegaskan bahwa penanganan dan investigasi atas persoalan tersebut berada di luar kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

​“Itu bukan ranah kita, melainkan ranah kementerian,” terangnya.

​Sebelumnya, hasil audiensi terakhir yang diselenggarakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, menyepakati perlunya pelaksanaan pertemuan lanjutan yang melibatkan KLHK dan pimpinan tertinggi perusahaan.

Kesepakatan ini diambil, mengingat penanganan substansi kasus berada di bawah yurisdiksi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.

​DPRD Rembang juga diketahui telah melayangkan surat resmi kepada KLHK untuk meminta kajian komprehensif terkait dugaan pencemaran di Banyudono.

BACA JUGA :  Gerhana Bulan Merah: Fenomena Langit, Mitos Jawa, dan Pandangan Islam

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, surat tersebut belum mendapatkan balasan resmi.

​“Dewan sudah menyurati (KLHK) tapi belum ada balasan,” tandas Ika.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini