PATI – Mondes.co.id | Para advokat dari Madani Law Firm yang dipimpin oleh Luqman Hakim beserta para aktivis yang dikomandoi oleh Slamet Widodo, sepakat akan melayangkan somasi terkait proyek jalan Pati-Kudus yang banyak menimbulkan korban jiwa.
Secara resmi mereka melayangkan somasi kepada pihak pelaksana proyek, yakni PT. Perwita Konstruksi.
Diketahui, pihak tersebut sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp43 miliar lebih.
Dikatakannya, pihak pengelola proyek diduga telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban.
“Ini sebuah kelalaian serius. Proyek bernilai miliaran rupiah tetapi dalam pelaksanaannya abai terhadap keselamatan pengguna jalan. Kecelakaan yang menelan korban jiwa tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya, kemarin.
Di sisi lain, Slamet Widodo atau yang lebih akrab disapa Om Bob, mengatakan bahwa siapa pun yang memenangkan tender proyek, wajib menjalankan pekerjaan dengan standar K3.
Tanpa itu, risiko kecelakaan sangat besar dan akhirnya masyarakat yang dirugikan.
Bahkan, ia menyesalkan lemahnya pengawasan, sehingga kontraktor terkesan bekerja asal jadi.
“Kami mendorong agar pihak berwenang, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan. Jangan menunggu korban berikutnya,” jelas Om Bob.
Dijelaskannya jika somasi ini juga menjadi bentuk tekanan moral agar kontraktor tidak hanya memikirkan keuntungan semata, melainkan juga tanggung jawab sosial dan hukum.
Para pengacara menegaskan, bila somasi tidak diindahkan, maka pihaknya siap melanjutkan ke ranah hukum pidana maupun perdata.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar