Kabar Baik bagi Honorer Pati Tak Masuk Database BKN, Bisa Jadi PPPK?

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Okt 2025 12:17 0 214 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Bupati Pati Sudewo mengabarkan informasi yang sejuk bagi para tenaga honorer lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

DBHCHT TRENGGALEK

Pasalnya, para tenaga honorer yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya, terancam akan di-cut off pada Desember 2025 nanti.

Isu tersebut pun akhirnya ditepis dengan langkah nyata Bupati Sudewo dalam memfasilitas tenaga honorer Pemkab Pati untuk tetap mendedikasikan dirinya untuk daerah.

Bupati menyampaikan usulannya supaya tenaga honorer non database BKN ini tetap diakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Perlu diketahui, pada Senin (29/9/2025) kemarin, 109 tenaga honorer di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pati mengadukan permasalahan ini kepada Komisi A dan D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Mereka mengharapkan pertolongan dari legislator supaya para tenaga honorer alias Tenaga Harian Lepas (THL) ini tidak dirumahkan per Desember 2025 mendatang.

Pihak DPRD Kabupaten Pati pun mengusulkan supaya pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melakukan pendataan ulang bagi THL non database BKN ini.

Awalnya ada 109 orang, seiring berjalannya waktu, jumlahnya menjadi 130 orang.

“Yang tidak terdata dalam database BKN ada 109 sampai dengan 130 orang ini sedang kami usulkan ke BKN untuk bisa diakomodir, karena mereka awalnya sudah masuk database karena ikut seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) lalu gagal, mereka di-delete dari database BKN,” tutur Sudewo saat diwawancarai awak media, kemarin.

Sebagai informasi, sejumlah tenaga honorer tersebut sebelumnya telah masuk ke dalam database BKN.

BACA JUGA :  Selamat Datang Kabagops Polresta Pati Baru Kompol Catur Kusuma Adhi

Sayangnya, nama-nama mereka terhapus, lantaran mereka mendaftar pada seleksi CPNS.

“Kami usulkan lagi ke BKN, mudah-mudahan BKN dan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) memberi solusi,” ucapnya.

“Yang PPPK Paruh Waktu 1.219 gak ada masalah, kami akomodir. Yang 130 sedang kami usahakan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini