Foto: Teguh Istianto, Koordinator Posko MBP (Mondes/Istimewa) PATI – Mondes.co.id | Polemik terkait posisi Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) atas nama Irianto Budi Utomo, terus bergulir.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menegaskan hingga kini belum ada keputusan resmi dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pati terkait pergantian pria yang akrab disapa Pak Ir tersebut.
Koordinator Posko MPB, Teguh Istiyanto menuturkan pihaknya baru akan mengetahui kejelasan pada agenda sidang Paripurna.
“Memang ada pemberitaan soal itu, tapi informasi resmi dari Fraksi Gerindra Pati belum kami terima, di Paripurna baru kita tahu kebenarannya,” ujar Teguh, hari ini, Rabu, 24 September 2025.
Teguh membenarkan bahwa Irianto tidak diganti, pihaknya akan meminta klarifikasi resmi kepada Fraksi Gerindra.
“Apakah tidak diganti itu karena kemauan pribadi Irianto atau keputusan fraksi. Itu yang akan kami tanyakan secara resmi,” terangnya.
Selain soal Pansus Hak Angket, AMPB juga menyoroti isu pemecatan Bupati Pati Sudewo sebagai kader Partai Gerindra.
Menurut Teguh, pihaknya belum menerima rilis resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
“Yang beredar baru sebatas pernyataan personal, bukan hasil rapat resmi partai. Kami menunggu jawaban dari DPP maupun langsung dari Pak Prabowo selaku Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra,” tegasnya.
Lebih jauh, pihaknya memperingatkan jika partai berlogo burung Garuda terbukti melindungi Sudewo yang dinilai arogan dan terindikasi melakukan pelanggaran, maka MPB siap memberikan sanksi sosial-politik.
“Kalau Gerindra berpihak pada kader bermasalah, berarti Gerindra mendukung kebijakan yang menyusahkan rakyat. Bahkan, rakyat Pati siap memboikot Gerindra,” ujarnya.
Harapannya Gerindra tetap menjadi partai yang berpihak pada rakyat.
“Kalau Gerindra lebih memilih melindungi kader yang bermasalah, partai itu tidak layak berada di Bumi Pertiwi,” pungkasnya.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar