Begini Kelanjutan Penanganan Dugaan Pencemaran di Desa Banyudono Rembang

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Sep 2025 13:03 0 65 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Warga Desa Banyudono kini bisa sedikit bernapas lega.

DBHCHT TRENGGALEK

Setelah berbulan-bulan mengeluhkan bau menyengat, pantai yang menghitam, dan asap pekat yang diduga berasal dari sebuah pabrik pengolahan ikan, kini ada secercah harapan.

Perusahaan yang disinyalir menjadi biang kerok masalah ini, akhirnya bergerak menunjuk konsultan khusus untuk menangani instalasi pengolahan limbah (IPAL) dan cerobong asap mereka.

​Langkah ini menyusul gelombang protes dari warga yang memuncak dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Rembang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah mengambil langkah proaktif.

“Proses penunjukkan konsultan sudah dilakukan. Mereka akan diajak berdiskusi untuk membahas solusi teknis atas masalah IPAL dan cerobong asap,” ujar Ika, Selasa (23/9/2025).

​Keluhan warga Banyudono bukan isapan jempol belaka.

Mereka telah berulang kali mengutarakan penderitaan akibat dampak lingkungan yang parah, mulai dari bau tak sedap yang merusak kenyamanan, air laut yang berubah warna, hingga asap bercampur material yang membahayakan pernapasan.

Aspirasi ini akhirnya sampai ke telinga dewan.

Menindaklanjuti keresahan tersebut, DPRD Rembang menggelar audiensi.

Dalam pertemuan itu, terungkap rencana besar untuk menghadirkan pihak yang lebih berwenang, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pertemuan lanjutan ini akan melibatkan KLHK dan manajemen perusahaan, sebuah langkah krusial untuk menuntaskan masalah yang berlarut-larut.

​Meskipun perusahaan telah berjanji untuk berbenah, DLH Rembang menegaskan bahwa untuk sementara operasional pabrik belum dihentikan.

“Keputusan sementara dari audiensi kemarin, belum ada penghentian sementara terhadap aktivitas pabrik,” kata Ika.

BACA JUGA :  Ayo Mencoblos, Perhatikan Langkah dan Cara Coblos Surat Suara Sah

​Saat ini, penanganan kasus pencemaran ini berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, setelah sebelumnya DLH Rembang melakukan pengecekan di lokasi dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.

​Ika menambahkan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya agenda pertemuan dengan kementerian kepada DPRD Rembang.

“Itu ranah dewan,” tutupnya.

Pernyataan tersebut memberikan sinyal bahwa bola panas kini berada di tangan wakil rakyat untuk memastikan keadilan bagi warga Banyudono.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini