Dugaan Kasus Perundungan di Rembang Berakhir Damai, Pelaku Dipindah Sekolah

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Sep 2025 16:04 0 423 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Dugaan kasus perundungan yang melibatkan seorang siswi di salah satu sekolah Kecamatan Kragan, Rembang, akhirnya menemui titik terang.

DBHCHT TRENGGALEK

Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, setelah tim dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) turun tangan langsung.

​Dalam pertemuan mediasi yang digelar kemarin, kedua belah pihak (pihak korban dan pelaku) berhasil mencapai kesepakatan damai.

Kabid SMP Dindikpora Rembang, Isti Choma Wati, menjelaskan bahwa pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku.

Namun, ada satu syarat utama yang harus dipenuhi, yakni pelaku harus melanjutkan pendidikan di sekolah lain.

​”Pihak korban memaafkan kesalahan dan perbuatan pelaku. Mereka tidak menuntut secara hukum, tapi menuntut pelaku untuk pindah sekolah, dan pihak pelaku menerima keputusan ini,” jelas Isti.

​Menindaklanjuti kasus ini, Dindikpora juga memberikan sejumlah instruksi tegas kepada pihak sekolah.

Mereka diminta untuk memperketat pengawasan di seluruh area dan kegiatan sekolah.

Para guru diingatkan untuk tidak meninggalkan kelas saat jam pelajaran, bahkan untuk waktu yang singkat.

​”Siswa hanya ditinggalkan sebentar saja, perundungan bisa saja terjadi. Ini perlu menjadi perhatian serius,” tegas Isti.

​Selain itu, Dindikpora meminta sekolah untuk segera mereview ulang tata tertib dan mempertegas larangan membawa ponsel pribadi ke area sekolah.

Meskipun begitu, ponsel masih diperbolehkan untuk keperluan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Setelah pelajaran selesai, ponsel harus disimpan di tempat khusus yang sudah disediakan oleh guru.

BACA JUGA :  Pelatihan Kerja Tahap 3 Berlangsung di BLK Pati, 32 Peserta Ikuti Workshop Kejuruan Otomotif dan Manufaktur 

​Dindikpora juga menekankan pentingnya peran Tim Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Mereka meminta agar guru lebih waspada di jam-jam rawan, seperti saat sebelum jam pelajaran dimulai, saat pergantian jam, jam istirahat, dan jam pulang sekolah.

Pengawasan keliling oleh guru menjadi salah satu upaya wajib untuk memastikan keamanan siswa.

​”Pada Jumat (12/9/2025), Dindikpora harus sudah menerima hasil review tata tertib sekolah tersebut,” tutup Isti, menegaskan komitmen mereka dalam mencegah kasus serupa terulang.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini