TRENGGALEK – Mondes.co.id | LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) menemukan data terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 di SMKN 1 Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Sekolah yang beralamat di Jl. Raya Tulungagung-Trenggalek No. 3, Duwet, Ngetal, Kecamatan Pogalan ini berpotensi menjadi lahan bagi oknum tertentu melakukan penyimpangan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan penelusuran dokumen yang dikantongi LSM WAR, ditemukan sejumlah indikasi manipulasi dalam pengelolaan anggaran dengan total pagu sebesar Rp3.175.120.000.
Nilai itu belum termasuk dana dari BPOPP (Bantuan Pendanaan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) yang angkanya juga signifikan.
Menurut Sekjend LSM WAR, Zainal Abidin, pihaknya bersama tim hukum sudah melakukan kajian dan telaah, sehingga diperoleh beberapa point penting.
1. Penganggaran Ganda Kegiatan Tahunan
Dana sebesar Rp42.807.000, tercatat untuk kegiatan penerimaan siswa baru, yang diduga tumpang tindih dengan pos lain.
2. Belanja Buku
Program pengadaan buku senilai Rp286.116.000, dinilai tidak transparan, karena tidak disertakan laporan pertanggungjawaban yang terbuka dan terperinci.
3. Mark-Up Kegiatan Ekstrakurikuler
Dana Rp142.398.000, untuk kegiatan siswa diduga mengalami pembengkakan nilai yang tidak wajar.
4. Evaluasi Pembelajaran dan Assesmen
Dianggarkan sebesar Rp46.187.400, namun pada pelaksanaannya berpotensi memunculkan selisih saat realisasi.
5. Administrasi Sekolah Melebihi Batas Kewajaran
Dana administrasi yang menyentuh angka Rp1.065.201.658, menjadi sorotan tajam, terutama terkait validitas SPJ (Surat Pertanggungjawaban).
6. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Total Rp452.970.588, digunakan untuk pemeliharaan, namun bentuk kegiatan fisik di lapangan tidak terlihat atau minim.
7. Kegiatan Gizi, Kesehatan, dan Kebersihan Diduga Fiktif
Dana sebesar Rp319.550.000, yang disebut untuk kegiatan dimaksud, dimungkinkan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS 2023 dan tidak dibenarkan untuk jenjang SMK di wilayah non-3T.
“Dari hasil simpulan resume, patut diduga terjadi potensi pelanggaran terhadap Juknis dan Regulasi,” ungkap Zainal, Sabtu (6/9/2025).
Mengingat, sambung dia, pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023, penggunaan dana BOS untuk komponen yang tidak sesuai, seperti pengadaan makanan tambahan (PMT) pada sekolah non-3T, termasuk bentuk penyimpangan.
Sehingga, dipandang perlu LSM WAR sebagai fungsi sosial kontrol, turut mengawasi tiap kegiatan yang bersumber dari keuangan negara.
“Fungsi LSM sebagaimana amanah perundang-undangan adalah menjadi sosial kontrol tiap kegiatan layanan publik,” imbuhnya.
Maka, dengan materi tersebut, pihaknya segera memberikan respons, termasuk langkah dan upaya hukum.
Mengingat, temuan-temuan dimaksud bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk kategori unsur tindak pidana korupsi.
“Jika dugaan kami terbukti benar, ini adalah penghianatan terhadap kepercayaan publik, sekaligus mencederai dunia pendidikan. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” tandas Zainal.
Menurut dia, ketika potensi penyimpangan tersebut terbukti, para pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
“Kemudian pula Pasal 5 dan Pasal 55 KUHP mengenai persekongkolan dan penyertaan dalam kejahatan,” ujarnya.
LSM WAR tegas Zainal, mendesak Inspektorat, BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Trenggalek untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan SMKN 1 Pogalan.
Pemeriksaan mendalam diperlukan untuk mengungkap kemungkinan kerugian negara dan kemudian menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
“APH dan pihak terkait kami dorong segera melakukan audit terhadap laporan keuangan SMKN 1 Pogalan. Sehingga akan ada kepastian hukum,” pungkas Sekjend WAR.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Pogalan belum memberikan klarifikasi resmi.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar