Pemkab Rembang Belum Bisa Angkat Lulusan PPG Jadi PPPK Paruh Waktu

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Agu 2025 15:57 0 274 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyatakan belum dapat mengusulkan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lolos seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, menjadi PPPK Paruh Waktu.

DBHCHT TRENGGALEK

Kondisi ini disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu formasi guru yang sudah terpenuhi dan keterbatasan anggaran belanja pegawai yang telah melebihi 30 persen.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa sebanyak 875 peserta PPG, belum berhasil lolos seleksi PPPK pada tahun 2024.

Namun, peluang mereka untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu terkendala oleh ketersediaan formasi dan alokasi anggaran daerah.

​”Formasi untuk guru di Kabupaten Rembang sudah terpenuhi, sehingga kami belum bisa mengangkat lulusan PPG yang mengikuti seleksi PPPK kemarin untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Ichwan.

​Ichwan menambahkan bahwa lulusan PPG tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa mendatang.

Sesuai dengan aturan, posisi mereka termasuk dalam kategori Prioritas ke-5 (R5) dan Bukan Non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Rembang.

​Pengusulan Sesuai Prioritas

​Saat ini, Pemkab Rembang baru bisa mengusulkan empat tenaga Non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan masih aktif bekerja di Pemkab Rembang.

Salah satu dari empat orang tersebut tidak dapat mengikuti seleksi PPPK, karena sebelumnya telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

​”Kami sudah mengusulkan melalui nota dinas kepada Bapak Bupati. Saat ini, kami masih menunggu disposisi beliau terkait persetujuan pengangkatan empat Non-ASN dari database BKN sebagai PPPK Paruh Waktu,” terang Ichwan.

BACA JUGA :  Rumor 'Mobil Bergoyang' di Area Setda Rembang Berbuntut Panjang

​Kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025

Aturan tersebut mengatur tiga kriteria yang dapat diusulkan, sebagai berikut.

1. ​Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan tidak lulus seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
2. ​Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
3. ​Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

​Adapun urutan prioritas pengusulan PPPK Paruh Waktu, sebagai berikut.

1. ​Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.
2. ​Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
3. ​Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini