dirgahayu ri 80

Rentang Tahun 2022-2023, Ratusan Izin Usaha Koperasi di Trenggalek Dibekukan

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Agu 2025 14:34 0 56 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Lantaran dinilai tidak aktif, sebanyak 256 koperasi di wilayah Kabupaten Trenggalek dibekukan.

Hal tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk dari sisi administrasi maupun aktivitasnya.

Data itu didapat dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek sebagai pengampu kebijakan lingkup daerah.

Dikonfirmasi Mondes.co.id, Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran  menyampaikan jika di Bumi Menak Sopal sebenarnya ada 583 unit koperasi yang telah terdaftar.

Pun begitu, di rentang tahun 2022 hingga 2023, pihaknya sudah membubarkan sekitar 256 badan usaha dimaksud (koperasi), karena jelas-jelas pasif atau tanpa kegiatan usaha.

“Kebijakan dilakukan karena koperasi-koperasi itu sudah tidak ada aktivitas usaha. Bahkan berpotensi disalahgunakan dokumen akta pendiriannya untuk hal yang bisa merugikan pihak lain,” sebutnya, Rabu (13/8/2025).

Menurut Saniran, Diskomidag Trenggalek memutuskan untuk membekukan ratusan izin badan usaha (koperasi), dikarenakan benar-benar terbukti vakum.

Kebanyakan, bubarnya kegiatan di tengah jalan itu dipicu oleh kurang siapnya manajemen di awal, tata kelola yang tidak matang, hingga pondasi permodalan belum kuat.

“Mayoritas koperasi yang bubar dikarenakan tidak disertai dengan pondasi yang kuat, baik karena pengurus yang belum siap mengelola, hingga perencanaan kerja yang kurang matang,” jelas Kadiskomidag.

Pada awalnya, lanjut dia, kemungkinan jajaran pengurus membentuk koperasi hanya demi mengejar target atas program pemerintah.

Selain juga, harapan agar menerima bantuan dari bergulirnya program tersebut.

Namun, begitu bantuan dari pemerintah sudah berhenti, maka badan usaha itu tidak mampu melanjutkan kegiatan.

BACA JUGA :  Kebutuhan Meningkat Masa Libur Nataru, Segini Harga Telur di Pati

“Sangat dimungkinkan, karena para anggota dan pengurus tidak mau iuran,” ujarnya.

Kadiskomidag menambahkan bahwa pembubaran unit-unit koperasi dilakukan bertahap selama dua tahun (periode tahun 2022-2023).

Karena jumlah yang cukup banyak, dahulu sempat menjadi atensi maupun perhatian pemerintah provinsi dan pusat.

“Hingga kini, Diskomidag tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan monitoring sekaligus pembinaan. Terutama pada KMP (Koperasi Modern Produktif), jangan sampai kandas di tengah jalan,” pungkas Saniran.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini