dirgahayu ri 80

Tak Lama Lagi, Pemkab Jadwalkan Pelantikan Ribuan PPPK Trenggalek

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Agu 2025 15:35 0 78 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Trenggalek rencananya akan segera dilantik.

Diwacanakan pada bulan September 2025, sejumlah 1.400 tenaga, resmi menjadi bagian dari ASN.

Agenda tersebut merupakan tahap lanjutan dari proses seleksi yang mulai digelar sejak tahun lalu.

Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, memastikan bahwa proses administrasi untuk pelantikan sesuai dengan jadwal.

Sehingga bisa berjalan cepat, terstruktur, sekaligus efisien.

Mengingat, begitu seluruh dokumen persyaratan dari peserta lengkap, maka usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) harus segera dituntaskan.

“Seluruh tahapan proses rekruitmen sudah dilalui. Sehingga, ketika administrasi beres, kami langsung mengusulkan NIP. Begitu NIP keluar, segera diterbitkan SK dan SPMT. Targetnya tetap, pelantikan pada September,” ungkapnya, Kamis (7/8/2025).

Menurut Sekda, dari total keseluruhan, ada sekitar 2.400 orang yang mengikuti proses rekrutmen.

Sedangkan dalam pelantikan gelombang kedua nanti, setidaknya lebih dari 1.400 orang akan melengkapi pelantikan sebelumnya yang melibatkan 905 personel PPPK.

“Proses kali ini adalah bagian dari penyelesaian status tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat,” imbuh Edy.

Pun begitu, masih banyak honorer belum berkesempatan mengikuti seleksi karena terkendala syarat administratif, seperti masa kerja minimal dua tahun.

Banyak dari mereka berharap ada solusi lanjutan dari pemerintah.

Oleh karenanya, Pemkab Trenggalek melarang keras pengangkatan honorer dalam bentuk apa pun.

Bahkan telah diinstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak membuka peluang rekrutmen tenaga honorer, baik di posisi administratif maupun teknis.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Sarankan Raimuna Jatim Digelar 3 Tahun Sekali 

“Pemkab sudah mengeluarkan peringatan tegas. Tidak boleh lagi ada tenaga honorer baru,” tandas Sekda.

Disampaikan olehnya, bahwa kebijakan dimaksud merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mendorong penghapusan sistem honorer secara nasional untuk digantikan dengan mekanisme PPPK atau CPNS.

Langkah ini merupakan salah satu cara dalam melakukan efisiensi birokrasi tanpa harus mengesampingkan kualitas pelayanan dalam menuju transformasi tata kelola pemerintahan modern berbasis produktifitas.

“Strategi tersebut menjadi upaya dalam menjadikan birokrasi yang ramping, efektif dan responsif seiring perubahan zaman. Dengan tetap memaksimalkan kualitas layanan berbasis produktifitas, bukan sekedar kuantitas,” tegasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini